Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres telah menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya kini berada dalam tahanan. Luas total area yang terdampak oleh kebakaran ini mencapai sekitar 34,8 hektare.
Dari 16 laporan polisi yang diterima, 11 kasus masih dalam tahap penyelidikan, empat kasus telah memasuki Tahap I, dan satu kasus telah mencapai P21 atau Tahap II. Penanganan kasus ini tersebar di 10 wilayah hukum Polres di Sumatera Selatan. Polres Ogan Komering Ilir menangani tiga kasus, sementara Polres OKU Timur, Musi Rawas, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua kasus. Polres Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Lahat masing-masing menangani satu kasus.
Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, menyatakan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan dan penegakan hukum. Upaya yang dilakukan termasuk pemantauan titik panas, patroli, pengerahan personel, serta respons cepat terhadap lokasi kebakaran. “Kami mengoptimalkan semua sumber daya untuk mencegah dan menindak pelaku pembakaran,” jelasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti. Penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk memeriksa sampel dari lokasi kejadian. Polda Sumsel juga akan memperkuat patroli, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.




















