Highlight Berita Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan:
Headline.co.id, Purwokerto ~ Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang disebut terkait suap penerimaan mahasiswa baru, dengan uang ratusan juta rupiah turut disita dalam penindakan tersebut. Kemdiktisaintek menyatakan menghormati proses hukum dan meminta kegiatan akademik di Unsoed tetap berjalan sebagaimana mestinya selama perkara ditangani KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rektor Unsoed termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi, Jumat (21/8/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Budi, KPK secara keseluruhan mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” kata Budi.
Rektor Unsoed Masih Berstatus Terperiksa
Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah operasi penangkapan dilakukan.
Dengan demikian, hingga proses pemeriksaan awal selesai, pihak-pihak yang diamankan belum dapat serta-merta disebut sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan pelaksanaan OTT di Purwokerto serta penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Namun, ia belum mengungkap secara lengkap perkembangan pemeriksaan maupun pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” tutur Setyo.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang dalam jumlah ratusan juta rupiah. Penindakan diduga berkaitan dengan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Namun, rincian mengenai konstruksi perkara, jumlah pasti uang yang diamankan, peran masing-masing pihak, serta status hukum mereka masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum Rektor Unsoed
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan menghormati proses hukum setelah Rektor Unsoed dan sejumlah pihak di lingkungan universitas diamankan KPK.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan kementerian menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada lembaga antirasuah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Brian dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Kemdiktisaintek juga akan melakukan pendalaman apabila dalam perkembangan perkara ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi maupun tata kelola perguruan tinggi.
Langkah kelembagaan selanjutnya, menurut Brian, akan ditentukan berdasarkan informasi resmi dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivitas Pendidikan Unsoed Diminta Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum terhadap Rektor Unsoed dan pihak lainnya, Kemdiktisaintek meminta seluruh sivitas akademika Universitas Jenderal Soedirman tetap menjalankan aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kementerian juga berharap suasana akademik di lingkungan kampus tetap kondusif sehingga proses hukum yang berjalan tidak mengganggu kegiatan pendidikan.
“Kami berharap seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya, serta bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung,” ujar Brian.
Brian menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi, kata dia, harus berlandaskan prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.
“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Brian.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Kepastian mengenai status hukum Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan pihak lainnya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan awal sesuai ketentuan yang berlaku.





















