Headline.co.id, Jakarta ~ 19 Agustus 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus penipuan yang dikenal dengan istilah Business Email Compromise (BEC) yang menyebabkan kerugian mencapai USD 350 ribu. Kasus ini melibatkan manipulasi email bisnis untuk menipu perusahaan dan individu agar mentransfer dana ke rekening pelaku. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak terjadi.
Kasus ini terungkap setelah Polri menerima laporan dari korban yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi keuangan yang ternyata diarahkan ke rekening pelaku. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meretas email perusahaan dan mengirimkan instruksi pembayaran palsu kepada pihak yang berwenang di perusahaan tersebut. Setelah menerima laporan, Polri segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Dalam proses penyelidikan, Polri bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan penyedia layanan email, untuk melacak jejak digital pelaku. Kerja sama ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan ini. Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan siber yang merugikan banyak pihak. Polri mengimbau masyarakat, terutama pelaku bisnis, untuk lebih waspada terhadap email yang mencurigakan dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang.




















