Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan membongkar perdagangan sisik trenggiling lintas provinsi dengan mengamankan tiga orang dan menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling. Pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pada Oktober 2026. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Para pelaku diduga memperoleh sisik dari masyarakat untuk kemudian menjualnya melalui Facebook dengan harga lebih tinggi.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RZ dan RA. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sisik trenggiling dengan berat total 57,885 kilogram.
“Kita amankan pelaku berinisial RZ dan RA dengan barang bukti 57,885 kilogram sisik trenggiling,” kata Sigit di Banjarmasin, seperti dikutip dari , Jumat (2/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berawal dari informasi masyarakat
Sigit menjelaskan, pengungkapan perdagangan sisik trenggiling tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Unit III Subdit IV dengan melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Gita Suhandi Achmadi selanjutnya mengendus aktivitas rencana transaksi jual beli sisik trenggiling yang dilakukan dua orang. Penyelidikan itu berujung pada pengamanan para pelaku dan penyitaan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penjualan sisik trenggiling telah dilakukan sebanyak tiga kali. Transaksi tersebut berlangsung di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Tabalong, dan wilayah Kalimantan Tengah.
Sisik dibeli Rp800 ribu dan dijual Rp3 juta per kilogram
Sisik trenggiling diperoleh pelaku langsung dari masyarakat dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Setelah itu, sisik ditawarkan kepada calon pembeli melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram.
Dengan jumlah barang bukti 57,885 kilogram, pelaku membidik margin keuntungan Rp127,3 juta apabila seluruh sisik berhasil dipasarkan pada harga tersebut.
Kasus ini menunjukkan adanya rantai perdagangan bagian tubuh satwa yang melibatkan wilayah lebih dari satu provinsi. Polisi menemukan bahwa sisik yang diperoleh dari masyarakat kemudian dipasarkan kembali kepada calon pembeli melalui platform media sosial.
BKSDA apresiasi pengungkapan kasus
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah 2 Banjarbaru Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel), Junaidi Selamat Wibowo, mengapresiasi keberhasilan Polda Kalsel membongkar perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Junaidi menyebut pengungkapan tersebut menambah catatan penindakan terhadap perdagangan sisik trenggiling. Sebelumnya, pada Agustus 2026, pihak berwenang juga menyita 64 kilogram sisik trenggiling yang rencananya dibawa pelaku ke Surabaya untuk kemudian dikirim ke Vietnam dan Cina.
Menurut Junaidi, trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, satwa tersebut berstatus dilindungi dan terancam punah.
Selain trenggiling, Junaidi menjelaskan burung rangkong atau burung enggang juga memiliki peran penting bagi ekosistem karena membantu menyebarkan biji-bijian yang mendukung pertumbuhan hutan. Ia menambahkan, spesies rangkong, seperti rangkong gading, terancam punah akibat perburuan paruhnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















