Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia. Ajakan ini disampaikan dalam Workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” yang digelar di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).
Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Estiarty Haryani, menegaskan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif di tengah tren masyarakat menua. Upaya ini dilakukan untuk memastikan potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan seiring bertambahnya angka harapan hidup, yang menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua (aging population).
Namun demikian, Estiarty mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal dalam pasar kerja nasional.
“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi mampu diimplementasikan secara nyata di lapangan. Workshop yang digelar Kemnaker tersebut difokuskan pada pengembangan model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang berkelanjutan serta dapat direplikasi secara nasional.
Esti menekankan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperluas akses kerja sekaligus memberikan perlindungan bagi lansia di dunia kerja.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” pungkas Esti.




















