Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi mengenai komponen biaya tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji dari Kalimantan Barat.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diatur oleh pemerintah pusat, terdapat biaya tambahan yang mencakup proses pemberangkatan dari daerah asal ke embarkasi dan pemulangan dari debarkasi ke daerah asal. Biaya ini meliputi transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, dan konsumsi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menanggung sebagian besar biaya lokal tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total dukungan anggaran dari APBD Provinsi Kalimantan Barat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp1.090.850.000. Dana ini digunakan untuk transportasi darat bagi seluruh jemaah haji di Pontianak dan Batam (PP), biaya akomodasi di Asrama Haji Batam, serta konsumsi jemaah di Pontianak dan Batam.
Namun, biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah masih menjadi tanggungan jemaah. Biaya ini ditetapkan melalui mekanisme pengadaan terbuka dengan mengundang maskapai penerbangan yang beroperasi di Kalbar. Dari proses tersebut, dua maskapai memberikan penawaran, yaitu Lion Air sebesar Rp13,3 miliar dan Sriwijaya Air sebesar Rp14,5 miliar. Lion Air dipilih sebagai penyedia jasa dengan penawaran terendah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kebijakan pembebanan sebagian biaya transportasi udara kepada jemaah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. Namun, jika APBD tidak mencukupi, maka biaya tersebut dibebankan kepada jemaah haji,” tegas Gubernur Ria Norsan di ruang kerjanya, Selasa, 21 April 2026.
Lebih lanjut, kondisi fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi pertimbangan utama dalam pembagian beban pembiayaan tersebut. Di sisi lain, tingginya biaya transportasi udara juga dipengaruhi oleh kenaikan harga avtur yang signifikan, mencapai sekitar 70 persen, dari kisaran Rp13.600 per liter menjadi sekitar Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter. Selain itu, jumlah jemaah haji Kalimantan Barat tahun ini yang lebih sedikit, yakni 1.861 orang dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 2.519 orang, turut memengaruhi besaran biaya per jemaah, karena tingginya biaya operasional pesawat harus ditanggung oleh jumlah jemaah yang lebih sedikit.
Namun demikian, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat juga telah menunjukkan komitmennya dengan memberikan bantuan kepada jemaah haji di daerah masing-masing, dengan besaran yang bervariasi sebagai upaya meringankan beban biaya jemaah haji. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan optimal kepada jemaah haji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman.























