Headline.co.id, Pontianak ~ Pontianak. Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Lundup) dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan ton bawang dan bahan pangan lainnya yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. “Kami menemukan berbagai komoditas pangan yang masuk tanpa izin,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (17/4/26).
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, yang terletak di Jalan Budi Karya No. 5, penyidik menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning dengan total berat mencapai 10,35 ton. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, tim menemukan komoditas serupa dalam jumlah lebih besar, termasuk cabai kering, dengan total 12,796 ton bawang bombay.
Dalam penindakan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah berry, serta cabai kering. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa komoditas tersebut berasal dari berbagai negara. Bawang merah diduga berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombay dari Belanda. Barang-barang ini diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum beredar di wilayah Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa para pemilik toko atau gudang hanya berperan sebagai penerima titipan atau pembeli dari pihak lain. Sebagai langkah pengamanan, tim telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan komoditas ilegal tersebut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini,” ujarnya.






















