Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengimbau seluruh kepala daerah yang mengalami kesulitan anggaran agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini disampaikan oleh Bima Arya melalui keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Bima Arya menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) untuk terlebih dahulu melakukan pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap kapasitas fiskal masing-masing. Jika ditemukan kondisi darurat finansial, pimpinan daerah diharapkan segera membuka komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi bersama tanpa merugikan pegawai. “Jangan sampai langkah yang diambil justru merugikan pegawai,” ujar Bima Arya.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengungkapkan kesulitan membayar gaji PPPK dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan bahwa kesulitan ini disebabkan oleh penurunan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini, yang mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD untuk 39 daerah yang benar-benar mengalami kesulitan, termasuk yang tidak mampu membayar gaji PPPK.





















