Headline.co.id, Jakarta ~ Harga diesel bersubsidi untuk rakyat Malaysia akan diturunkan menjadi RM2,10 per liter mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia, Dato’ Seri Anwar Ibrahim, di Bintulu, Sarawak, pada Minggu (21/6/2026). Penurunan harga dilakukan melalui pembaruan sistem penyaluran subsidi diesel yang diterapkan secara seragam di seluruh negara menggunakan mekanisme berbasis MyKad. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, mengurangi kebocoran, serta menekan praktik penyelundupan bahan bakar bersubsidi.
Pemerintah Malaysia melalui Kerajaan MADANI menyatakan bahwa reformasi penyaluran subsidi diesel akan mengikuti pendekatan yang sebelumnya diterapkan dalam program BUDI MADANI RON95 (BUDI95).
Melalui sistem baru tersebut, rakyat Malaysia akan memperoleh harga diesel bersubsidi yang sama di seluruh wilayah negara dengan mekanisme yang seragam. Penyaluran subsidi akan dilakukan secara langsung kepada warga negara Malaysia melalui proses verifikasi menggunakan MyKad.
Sementara itu, warga negara asing maupun pihak yang tidak memenuhi syarat tidak lagi dapat membeli diesel dengan harga bersubsidi dan harus membayar sesuai harga tanpa subsidi yang berlaku.
Harga Diesel Bersubsidi Disalurkan Melalui MyKad
Dalam siaran media Kementerian Keuangan Malaysia, pemerintah menjelaskan bahwa pembaruan penyasaran subsidi diesel dilakukan untuk memastikan bantuan negara hanya diterima oleh kelompok yang berhak.
“Subsidi diesel akan disalurkan terus kepada rakyat Malaysia melalui pengesahan MyKad, manakala bukan warganegara dan pihak yang tidak layak perlu membeli diesel pada harga tanpa subsidi,” demikian keterangan Kementerian Keuangan Malaysia.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi semakin penting di tengah krisis di Asia Barat yang masih memberikan tekanan terhadap pasokan minyak global.
Selain menjaga keberlanjutan anggaran subsidi, sistem baru ini juga ditujukan untuk mengurangi potensi ketirisan atau kebocoran subsidi yang selama ini terjadi akibat perbedaan harga antara diesel bersubsidi dan diesel tanpa subsidi.
Perbedaan Harga Dinilai Picu Ketirisan dan Penyelundupan
Kementerian Keuangan Malaysia mengungkapkan bahwa selisih harga yang cukup besar antara diesel bersubsidi dan diesel tanpa subsidi telah menciptakan peluang terjadinya penyalahgunaan subsidi.
Saat ini, diesel bersubsidi masih dijual dengan harga RM2,15 per liter di seluruh stasiun pengisian bahan bakar di Sabah dan Sarawak. Sementara itu, harga ritel diesel tanpa subsidi di Semenanjung Malaysia mencapai RM4,37 per liter.
Perbedaan harga tersebut dinilai membuka ruang bagi praktik ketirisan serta penyelundupan diesel bersubsidi, termasuk ke luar negeri.
“Perbezaan ketara antara harga diesel bersubsidi dan harga tanpa subsidi telah mewujudkan ruang kepada ketirisan serta penyeludupan diesel bersubsidi, termasuk ke luar negara,” tulis Kementerian Keuangan Malaysia dalam siaran resminya.
Sabah dan Sarawak Ikut Menikmati Penurunan Harga
Melalui pembaruan penyasaran subsidi diesel, harga ritel diesel di Sabah dan Sarawak akan diselaraskan dengan sistem yang berlaku di Semenanjung Malaysia.
Dengan penyesuaian tersebut, warga negara asing tidak lagi dapat menikmati subsidi diesel yang diberikan pemerintah Malaysia.
Di sisi lain, masyarakat Sabah dan Sarawak yang menggunakan kendaraan berbahan bakar diesel akan memperoleh manfaat berupa penurunan harga dari RM2,15 per liter menjadi RM2,10 per liter.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas program subsidi sekaligus memastikan bantuan energi benar-benar diterima oleh rakyat Malaysia yang berhak.
Kebijakan penurunan harga diesel bersubsidi menjadi RM2,10 per liter mulai Juli 2026 menjadi bagian dari reformasi penyaluran subsidi energi yang diterapkan Kerajaan MADANI. Melalui mekanisme verifikasi berbasis MyKad, pemerintah berupaya memastikan subsidi diesel lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran, serta menekan praktik penyelundupan bahan bakar bersubsidi. Detail teknis pelaksanaan kebijakan tersebut akan diumumkan oleh Menteri Keuangan II, Senator Datuk Seri Amir Hamzah Azizan, pada 22 Juni 2026.



















