Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat menjelang akhir Agustus. Hari libur tersebut jatuh pada Selasa dan bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Meski tidak disertai cuti bersama, masyarakat tetap memiliki peluang mendapatkan libur empat hari berturut-turut dengan menggunakan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang mempertanyakan apakah 25 Agustus 2026 libur nasional Maulid Nabi bisa menjadi long weekend, jawabannya bergantung pada penggunaan cuti pribadi. Pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus sebagai cuti bersama sehingga tambahan hari libur tersebut harus menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh persetujuan dari tempat kerja masing-masing.
Skema 25 Agustus 2026 libur nasional Maulid Nabi menjadi long weekend empat hari dapat dimulai sejak Sabtu, 22 Agustus 2026. Setelah libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, pekerja dapat mengambil cuti pada Senin sebelum menikmati tanggal merah Maulid Nabi pada Selasa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
25 Agustus 2026 Resmi Libur Nasional Maulid Nabi
Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam informasi yang merujuk ketetapan pemerintah disebutkan, “25 Agustus 2026 adalah libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.”
Peringatan tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama.
Karena berstatus libur nasional, masyarakat yang bekerja pada sektor dengan kalender kerja mengikuti hari libur nasional dapat memperoleh hak libur tanpa harus menggunakan jatah cuti tahunan pada 25 Agustus.
Namun, mekanisme berbeda dapat berlaku pada sektor yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit, transportasi, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan, serta pekerjaan tertentu lainnya.
Bisakah Libur Maulid Nabi Jadi Long Weekend 4 Hari?
Libur Maulid Nabi pada 25 Agustus sebenarnya tidak otomatis menghasilkan long weekend karena jatuh pada Selasa.
Selain itu, pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.
Meski demikian, masyarakat yang mempunyai jatah cuti tahunan dapat mengajukan cuti pada Senin. Jika disetujui, masa libur dapat tersambung dengan akhir pekan dan tanggal merah Maulid Nabi.
Rangkaian libur empat hari tersebut sebagai berikut:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: menggunakan cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Dengan pola tersebut, pekerja yang memiliki jadwal kerja Senin sampai Jumat berpeluang menikmati empat hari libur berturut-turut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa libur pada 24 Agustus bukan berasal dari kebijakan cuti bersama pemerintah. Hari tersebut tetap merupakan hari kerja biasa sehingga penggunaan cuti bergantung pada ketentuan dan persetujuan perusahaan atau instansi.
Tidak Ada Cuti Bersama Maulid Nabi pada Agustus 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama pada 2026, tetapi tidak ada cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan Maulid Nabi pada 25 Agustus.
Daftar cuti bersama yang tercantum dalam bahan meliputi 16 Februari, 18 Maret, 20, 23 dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember 2026.
Dengan demikian, baik Senin, 24 Agustus maupun Selasa, 25 Agustus tidak berstatus cuti bersama. Perbedaannya, 24 Agustus merupakan hari kerja biasa, sedangkan 25 Agustus menjadi hari libur nasional.
Untuk aparatur sipil negara, ketentuan cuti bersama juga telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. Dalam daftar tersebut juga tidak terdapat cuti bersama Maulid Nabi pada Agustus.
Perlu Ajukan Cuti Lebih Awal untuk Libur 4 Hari
Bagi pekerja yang ingin memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan libur empat hari, penggunaan cuti tahunan pada 24 Agustus menjadi kunci.
Persetujuan cuti tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi. Karena itu, kesempatan mendapatkan libur panjang tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja.
Selain ketentuan cuti, jenis pekerjaan juga perlu diperhatikan. Sejumlah sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menjalankan operasional pada hari libur nasional dengan sistem penugasan pegawai sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, meskipun 25 Agustus merupakan tanggal merah, sebagian pekerja masih dapat memiliki jadwal kerja menyesuaikan kebutuhan pelayanan.
Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Selasa, 25 Agustus
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Pada 2026, 12 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus.
Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi umumnya dilaksanakan melalui berbagai kegiatan keagamaan. Masyarakat dapat menggelar pengajian, pembacaan shalawat, ceramah keagamaan hingga kegiatan sosial.
Pelaksanaan peringatan tersebut dapat berbeda antardaerah sesuai tradisi masyarakat masing-masing.
Selain diperingati sebagai Maulid Nabi pada 2026, tanggal 25 Agustus juga dikenal sebagai Hari Perumahan Nasional atau Hapernas. Namun, status libur nasional pada tanggal tersebut berkaitan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jadi Tanggal Merah Terakhir Agustus 2026 di Luar Hari Minggu
Tanggal 25 Agustus juga menjadi tanggal merah nasional terakhir pada Agustus 2026 yang tidak jatuh pada hari Minggu.
Sebelumnya, masyarakat telah menikmati hari libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Daftar tanggal merah Agustus 2026 meliputi:
- Minggu, 2 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 9 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 30 Agustus 2026: libur akhir pekan
Setelah 25 Agustus, tidak terdapat lagi hari libur nasional pada bulan tersebut.
Kesimpulan: Long Weekend 4 Hari Bisa, tetapi Harus Pakai Cuti
Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026 memang tidak otomatis menjadi long weekend. Pemerintah juga tidak menetapkan Senin, 24 Agustus sebagai cuti bersama.
Namun, pekerja yang memiliki hak cuti tahunan dapat mengajukan cuti pada 24 Agustus. Apabila mendapat persetujuan, libur dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Dengan demikian, momentum 25 Agustus 2026 libur nasional Maulid Nabi tetap dapat dimanfaatkan menjadi long weekend empat hari, tetapi tambahan libur pada Senin bergantung pada hak cuti dan kebijakan tempat kerja masing-masing.

















