Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi Hakim Agung dilakukan secara transparan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mukti menekankan bahwa setiap tahapan seleksi akan dilakukan dengan prinsip keterbukaan agar publik dapat memantau dan menilai proses tersebut.
Proses seleksi ini melibatkan 14 calon hakim yang telah ditetapkan untuk mengikuti uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mukti menjelaskan bahwa KY telah melakukan berbagai langkah untuk menjamin transparansi, termasuk dengan melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap para calon. “Kami ingin memastikan bahwa calon yang terpilih adalah yang terbaik dan memiliki integritas tinggi,” ujar Mukti.
Selain itu, Mukti juga menyebutkan bahwa KY telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat mekanisme seleksi. Hal ini dilakukan agar setiap calon yang lolos seleksi benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan. KY berharap dengan adanya keterlibatan publik dan pengawasan yang ketat, proses seleksi ini dapat menghasilkan hakim agung yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, KY berencana untuk terus meningkatkan kualitas seleksi dengan mengadopsi teknologi dan metode baru. Mukti menambahkan bahwa KY akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan memastikan setiap proses seleksi dilakukan secara adil dan objektif. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih baik dan terpercaya di Indonesia.

















