Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama polres jajaran menangani 50 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Sabtu (26/9/2026). Penanganan perkara itu mencakup dugaan keterlibatan 16 korporasi dan 43 tersangka perorangan yang telah ditahan. Kebakaran tersebut dilaporkan berdampak pada lahan seluas 105.972 hektare di sejumlah wilayah Sumsel. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan pembakaran lahan yang terjadi karena kelalaian maupun kesengajaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring mengatakan, 50 laporan polisi yang ditangani terbagi atas perkara yang melibatkan pelaku perorangan dan korporasi.
“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” katanya di Palembang, Sabtu (26/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyidikan 16 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel
Sebanyak 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla Sumsel kini telah masuk tahap penyidikan. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan.
Enam perusahaan berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kemudian, masing-masing dua perusahaan berada di Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas Utara, dan Muara Enim. Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berada di Banyuasin dan OKU Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan dugaan pembakaran lahan dengan motif yang beragam. Motif tersebut mulai dari kelalaian hingga kesengajaan.
Penanganan perkara korporasi dan perorangan dilakukan melalui proses pembuktian untuk memastikan peran serta unsur pidana dari masing-masing pihak. Polda Sumsel juga melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis.
Ahli Jelaskan Pasal yang Diterapkan
Prof Basuki Wasis menjelaskan, penerapan pasal terhadap pelaku perorangan mengacu pada Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penerapan ketentuan tersebut disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam perkara yang ditangani.
“Sementara terhadap korporasi akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” ujar Basuki.
Ia menegaskan, alasan mencari keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Untuk memperkuat penyidikan, tim ahli telah turun langsung ke lokasi kebakaran. Tim mengambil sampel tanah untuk diperiksa di laboratorium. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Polda Sumsel Siaga Cegah Meluasnya Karhutla
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain menangani perkara hukum, Polda Sumsel bersama satuan tugas gabungan terus melakukan pemantauan dan siaga selama 24 jam. Langkah itu dilakukan untuk mencegah karhutla meluas serta mengantisipasi munculnya bencana asap.
Dengan penanganan 50 laporan polisi tersebut, proses hukum terhadap dugaan keterlibatan pelaku perorangan dan korporasi masih berjalan. Sebanyak 16 korporasi telah berada pada tahap penyidikan, sedangkan 43 tersangka perorangan telah ditahan dalam perkara karhutla di Sumatera Selatan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















