Headline.co.id, Semarang ~ Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) memperkuat pendataan mustahik sebelum menyalurkan zakat. Langkah tersebut dibahas dalam Pertemuan LAZ 2 Jawa Tengah di LKSA Pesantren Ihsanul Qur’an, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (11/9/2026). Kemenag meminta LAZ mengubah pola distribusi dari pasif menjadi proaktif dengan mendatangi langsung masyarakat miskin. Pendekatan jemput bola berbasis data presisi dinilai penting agar bantuan tidak menumpuk pada penerima tertentu dan mampu menjangkau warga yang belum tersentuh.
Pertemuan yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf itu menjadi forum pembinaan, dialog, dan konsolidasi bagi lembaga pengelola zakat di Jawa Tengah. Kemenag menekankan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya penghimpunan dan penyaluran, tetapi dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan mustahik tidak semestinya hanya diminta datang ke lembaga zakat untuk mengajukan bantuan. Menurut dia, LAZ perlu turun langsung ke lapangan untuk memetakan kondisi masyarakat dan memahami kebutuhan mereka secara terukur.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jawa Tengah sendiri dinilai sebagai salah satu provinsi dengan persoalan kemiskinan yang membutuhkan perhatian serius. Kondisi tersebut menuntut LAZ di wilayah ini untuk lebih aktif melakukan pemetaan kemiskinan, memperkuat efektivitas program, serta membangun kolaborasi lintas sektor agar penyaluran zakat menjadi kekuatan sosial yang nyata,” tegas Prof Waryono di Semarang, Sabtu (11/9/2026).
Kemenag Soroti Validasi Data Distribusi Zakat
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas pendekatan pengukuran kemiskinan untuk menentukan sasaran program. Pembahasan itu mencakup simulasi perhitungan yang ditegaskan bukan sebagai data statistik resmi.
Salah satu simulasi menyebutkan, apabila suatu populasi berjumlah 23 juta jiwa, batas minimal 0,75 persen berada di kisaran 178 ribu orang. Simulasi lainnya mencatat 0,75 persen dari 425.820 jiwa berjumlah 3.190 orang, sedangkan untuk Tegal mencakup 137 orang dari total populasi 18.270 jiwa.
Angka-angka tersebut digunakan untuk menegaskan pentingnya verifikasi data sebelum kebijakan distribusi dijalankan. Pendataan yang akurat diperlukan agar lembaga dapat mengetahui siapa yang telah menerima bantuan, jenis bantuan yang diberikan, serta lokasi penerima manfaat.
Forum juga menyoroti adanya penerima manfaat yang memperoleh bantuan ganda dari berbagai lembaga. Pada saat yang sama, warga miskin lainnya belum mendapatkan intervensi. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya koordinasi dan pemutakhiran data antarlembaga.
Secara teknis, pendataan diarahkan pada kelompok miskin desil 1 hingga 4. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan bantuan yang salah sasaran hingga menjangkau kelompok desil 10.
Karena itu, Kemenag mendorong penerapan prinsip transparansi “siapa memberikan apa kepada siapa dan di mana”. Prinsip tersebut diharapkan dapat memperkuat pemerataan serta mencegah terjadinya penyaluran bantuan yang berulang kepada penerima yang sama.
Program Zakat Diminta Berkelanjutan
Kebutuhan masyarakat yang perlu dipetakan mencakup lima sektor dasar, yakni pangan, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan keluarga lainnya. Pemetaan itu menjadi dasar agar intervensi yang diberikan sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
Kemenag menilai bantuan zakat tidak boleh berhenti pada bantuan instan atau sekali jalan. Program perlu disusun secara bertahap dan berkelanjutan sehingga penerima manfaat memiliki peluang untuk keluar dari kondisi kemiskinan.
Forum tersebut juga membahas target jangka panjang hingga 2029. Target itu dipandang realistis apabila seluruh pemangku kepentingan bekerja secara terintegrasi.
Dalam pembahasan, ukuran keberhasilan pengelolaan zakat tidak ditekankan pada besarnya nominal rupiah yang berhasil dihimpun. Keberhasilan dinilai dari jumlah masyarakat yang dapat dituntaskan dari garis kemiskinan melalui program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kolaborasi LAZ dan Pemanfaatan Tanah Wakaf
Efektivitas distribusi zakat dinilai membutuhkan kolaborasi Baznas, LAZ, pemerintah daerah, dinas sosial, perguruan tinggi, dunia usaha, BPJS, media, serta pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan itu dihadiri 16 perwakilan LAZ di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya adalah LAZIS Sultan Agung, LAZ Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah, LAZ Senyum Dhuafa, YDSF Semarang, DT Peduli Jawa Tengah, Mandiri Amal Insani, IZI Jawa Tengah, Rumah Zakat, serta jaringan LAZ nasional lainnya.
Selain membahas distribusi zakat, forum mendorong optimalisasi aset wakaf produktif. Kemenag mencatat perlunya validasi data atas sedikitnya 5.000 tanah wakaf yang belum produktif atau idle di Jawa Tengah.
Tanah wakaf tersebut didorong untuk dikembangkan ke sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan. Namun, pengembangannya memerlukan data yang tervalidasi agar pemanfaatan aset sesuai kebutuhan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kemenag juga menekankan pentingnya forum komunikasi berkala, pemutakhiran data, dan transparansi evaluasi dampak. Melalui langkah tersebut, zakat dan wakaf diharapkan dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan menghadirkan manfaat, mengangkat martabat, serta mendorong kemandirian masyarakat miskin.














