Headline.co.id, Karawang ~ Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap modus “sistem tempel” dalam peredaran narkoba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Modus tersebut digunakan pengedar untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli dan menyulitkan petugas. Dalam penanganan 30 laporan polisi terkait narkotika dan obat-obatan tertentu, polisi menangkap 36 orang yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan itu disertai penyitaan sabu, tembakau sintetis, ganja, serta puluhan ribu butir obat-obatan tertentu.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan modus “sistem tempel” masih menjadi pola yang banyak digunakan dalam transaksi sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara menempatkan paket di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto atau titik koordinat kepada pembeli.
Polisi Tangani 30 Laporan Kasus Narkoba
Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Karawang setelah menangani 30 laporan polisi mengenai tindak pidana narkotika dan obat-obatan tertentu selama dua bulan. Dari rangkaian perkara itu, polisi menangkap 36 orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu,” kata Mario di Karawang, Sabtu (19/08/2026).
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut terdiri atas sejumlah jenis narkotika. Polisi mengamankan kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram atau 1,01 kilogram, sintetis atau tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.
“Di barang bukti yang disita ialah kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kilogram), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram,” ujar Mario.
Selain narkotika, polisi mengamankan 80.079 butir obat-obatan tertentu. Barang bukti tersebut berasal dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Modus “Sistem Tempel” Tanpa Tatap Muka
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan pola transaksi yang sama dalam sejumlah perkara sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung karena paket narkoba lebih dulu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah paket ditempatkan, pengedar mengirimkan foto atau titik koordinat lokasi kepada pembeli. Pembeli kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil paket. Pembayaran dilakukan melalui transfer, sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa pertemuan langsung penjual dan pembeli.
Pola itu menjadi salah satu cara yang digunakan pengedar untuk menghindari petugas. Polisi menyebut modus “sistem tempel” masih banyak digunakan dalam peredaran narkoba di Karawang.
Berbeda dengan transaksi narkotika, peredaran obat-obatan tertentu masih banyak dilakukan secara langsung dan sembunyi-sembunyi. Polisi juga menemukan adanya pelaku yang membuka toko fisik dengan menyamarkannya sebagai warung sembako atau konter pulsa.
“Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas,” kata Mario.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Mario mengatakan para tersangka akan diproses menggunakan pasal berlapis. Penerapan pasal disesuaikan dengan jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing perkara.
Untuk pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






