Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba di Karawang

masfajar by masfajar
29 seconds ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba Marak di Karawang

Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba Marak di Karawang (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Karawang ~ Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap modus “sistem tempel” dalam peredaran narkoba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Modus tersebut digunakan pengedar untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli dan menyulitkan petugas. Dalam penanganan 30 laporan polisi terkait narkotika dan obat-obatan tertentu, polisi menangkap 36 orang yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan itu disertai penyitaan sabu, tembakau sintetis, ganja, serta puluhan ribu butir obat-obatan tertentu.

Contents

    • 0.1. Warga Berbah Salurkan Air Bersih untuk Korban Kekeringan Gunungkidul
    • 0.2. IAWP 2026, Polwan Indonesia Bahas Modus Perdagangan Orang
  • 1. Polisi Tangani 30 Laporan Kasus Narkoba
  • 2. Modus “Sistem Tempel” Tanpa Tatap Muka
  • 3. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan modus “sistem tempel” masih menjadi pola yang banyak digunakan dalam transaksi sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara menempatkan paket di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto atau titik koordinat kepada pembeli.

You might also like

: Warga Kapanewon Berbah, Sleman, yang tergabung dalam DPW Forsa DIY, menyalurkan bantuan delapan tangki air bersih ke wilayah terdampak kekeringan di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (20/9/2026).

Warga Berbah Salurkan Air Bersih untuk Korban Kekeringan Gunungkidul

21 September 2026
IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

IAWP 2026, Polwan Indonesia Bahas Modus Perdagangan Orang

21 September 2026

Polisi Tangani 30 Laporan Kasus Narkoba

Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Karawang setelah menangani 30 laporan polisi mengenai tindak pidana narkotika dan obat-obatan tertentu selama dua bulan. Dari rangkaian perkara itu, polisi menangkap 36 orang yang diduga berperan sebagai pengedar.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu,” kata Mario di Karawang, Sabtu (19/08/2026).

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut terdiri atas sejumlah jenis narkotika. Polisi mengamankan kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram atau 1,01 kilogram, sintetis atau tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.

“Di barang bukti yang disita ialah kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kilogram), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram,” ujar Mario.

Selain narkotika, polisi mengamankan 80.079 butir obat-obatan tertentu. Barang bukti tersebut berasal dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Modus “Sistem Tempel” Tanpa Tatap Muka

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan pola transaksi yang sama dalam sejumlah perkara sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung karena paket narkoba lebih dulu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah paket ditempatkan, pengedar mengirimkan foto atau titik koordinat lokasi kepada pembeli. Pembeli kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil paket. Pembayaran dilakukan melalui transfer, sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa pertemuan langsung penjual dan pembeli.

Pola itu menjadi salah satu cara yang digunakan pengedar untuk menghindari petugas. Polisi menyebut modus “sistem tempel” masih banyak digunakan dalam peredaran narkoba di Karawang.

Berbeda dengan transaksi narkotika, peredaran obat-obatan tertentu masih banyak dilakukan secara langsung dan sembunyi-sembunyi. Polisi juga menemukan adanya pelaku yang membuka toko fisik dengan menyamarkannya sebagai warung sembako atau konter pulsa.

“Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas,” kata Mario.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Mario mengatakan para tersangka akan diproses menggunakan pasal berlapis. Penerapan pasal disesuaikan dengan jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Untuk pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita KarawangHeadlineKarawangPolrestaSatresnarkoba

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

: Warga Kapanewon Berbah, Sleman, yang tergabung dalam DPW Forsa DIY, menyalurkan bantuan delapan tangki air bersih ke wilayah terdampak kekeringan di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (20/9/2026).

Warga Berbah Salurkan Air Bersih untuk Korban Kekeringan Gunungkidul

by Dwina
21 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Warga Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon...

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

IAWP 2026, Polwan Indonesia Bahas Modus Perdagangan Orang

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Badung ~ Polwan Indonesia memperkuat wawasan dan jejaring internasional melalui International Association of Women Police (IAWP) Conference 2026 di...

: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan resmi membuka, Call Center Kedaruratan untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejadian bencana dan meminta bantuan secara cepat - Foto: Mc.Balangan.

Call Center Kedaruratan BPBD Balangan Aktif 24 Jam

by Dwina
21 September 2026
0

Headline.co.id, Balangan ~ Paringin – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan mengaktifkan Call Center Kedaruratan BPBD Balangan yang dapat...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Melonguane Sulut

by masfajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,8 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Senin, 21 September 2026. Berdasarkan informasi Badan...

Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Dugaan Pungli dan Peredaran Miras di Kalijodo

Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Dugaan Pungli dan Miras di Kalijodo

by masfajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan Ruang...

Apel Jaga Warga di Jakarta, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Apel Jaga Warga di Jakarta Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

by Wawan
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Apel Jaga Warga digelar di Jalan Pejompongan Raya, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (19/09/2026), untuk...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.