Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyoroti pelanggaran lalu lintas berupa lawan arus yang masih dilakukan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Tindakan tersebut kerap dipilih sebagai jalan pintas untuk menghemat waktu, tetapi berisiko memicu kecelakaan fatal di jalan raya. Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan berlawanan arah karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain yang berada di jalur benar.
Lawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi ketika kendaraan melaju di jalur berlawanan dari arah semestinya. Menurut Korlantas Polri, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika berkendara, melainkan pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Korlantas Polri juga menyatakan tindakan lawan arus melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lawan arus berisiko tabrakan frontal
Risiko paling besar dari lawan arus adalah terjadinya tabrakan frontal. Benturan dua kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan dapat menimbulkan cedera serius hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kendaraan yang melaju di jalur tidak semestinya juga dapat muncul secara tiba-tiba di hadapan pengguna jalan lain. Kondisi ini membuat pengendara yang berada di jalur benar memiliki waktu sangat terbatas untuk bereaksi.
Pengguna jalan pada umumnya tidak mengantisipasi adanya kendaraan dari arah berlawanan di jalur yang sedang dilalui. Akibatnya, kesempatan untuk melakukan pengereman atau manuver guna menghindari kecelakaan menjadi sangat kecil.
Bahaya tersebut semakin besar karena pengendara yang melawan arus berhadapan langsung dengan kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan. Perbedaan arah pergerakan kendaraan meningkatkan risiko benturan keras apabila kecelakaan tidak dapat dihindari.
Mengganggu kelancaran lalu lintas
Selain mengancam keselamatan, lawan arus dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang melaju di jalur yang tidak semestinya berpotensi memicu kepadatan di jalan.
Kehadiran kendaraan dari arah berlawanan juga dapat membuat pengguna jalan lain melakukan manuver mendadak. Perubahan arah atau pengereman secara tiba-tiba tersebut menambah risiko terjadinya kecelakaan dan mengganggu arus kendaraan.
Fenomena lawan arus, yang mayoritas dilakukan pengendara sepeda motor, dinilai tidak sebanding dengan alasan menghemat waktu. Jalan pintas yang ditempuh justru dapat membahayakan pengguna jalan lain yang telah berkendara sesuai aturan.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan menerobos jalur berlawanan. Pengendara diminta tetap menggunakan jalur sesuai arah perjalanan dan mematuhi ketentuan lalu lintas.
Penindakan melalui petugas dan ETLE
Korlantas Polri menegaskan pengendara yang terbukti melakukan lawan arus akan ditindak berdasarkan ketentuan dalam UU LLAJ. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pencegahan pelanggaran, Polri akan terus mengoptimalkan penindakan melalui petugas di lapangan. Penegakan hukum juga dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah diterapkan di berbagai wilayah.
Penggunaan petugas dan ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menekan risiko kecelakaan yang timbul akibat pelanggaran, termasuk lawan arus.
Korlantas Polri mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















