Headline.co.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap mengesahkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi tersebut bertujuan untuk membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar.
Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya menargetkan revisi perpres selesai dalam waktu tiga pekan ke depan. “Kita sedang finalisasi regulasinya. Mungkin dalam tiga mingguan lagi selesai,” ujar Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (22/8/2024).
Revisi perpres ini akan mengatur kriteria yang lebih rinci bagi pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. “Yang berhak itu bagaimana, kan ada ukurannya. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi,” tegas Dadan.
Selain Pertalite, revisi perpres juga mengatur penggunaan Solar bersubsidi. Diperkirakan, salah satu kriteria pembatasan yang akan diterapkan adalah kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan yang berhak mengisi Pertalite dibatasi untuk mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi dapat mengonsumsi BBM bersubsidi. Dadan menegaskan, revisi perpres ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240822183737-4-565649/siap-siap-aturan-kriteria-terbaru-pengguna-bbm-subsidi-segera-terbit.