Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
398 26
A A
0
Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur (ilustrasi gambar)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung menghadapi perubahan pada jajaran pimpinan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut, sedangkan fungsi penanganan tindak pidana khusus dinyatakan tetap berjalan melalui struktur lembaga. Pengunduran diri itu menjadi perhatian karena berlangsung ketika proses hukum dan hubungan kerja antara Kejaksaan Agung dengan Polri sedang mendapat sorotan publik. Komisi III DPR RI kemudian menyiapkan tim pengawas untuk memastikan perubahan jabatan tidak menghambat penanganan perkara.

Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari apa yang berubah di Kejaksaan Agung, apakah pengunduran diri menghentikan perkara, hingga bagaimana nasib fasilitas yang melekat pada jabatan Jampidsus. Jawabannya perlu dilihat dengan membedakan jabatan pribadi, fungsi institusi, dan proses hukum. Ketiganya saling berkaitan, tetapi memiliki konsekuensi yang berbeda.

You might also like

: Pemkab Siak saat mengikuti rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di kabupaten Siak melalui Zoom meeting dari Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (24/8/2026)/ (Alonk/Humas Siak)

Contents

    • 0.1. Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang
    • 0.2. Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan
  • 1. Apa yang Berubah Setelah Febrie Mundur?
  • 2. Mengapa Komisi III DPR Turun Mengawasi?
  • 3. Apa yang Tetap Berjalan di Kejaksaan Agung?

Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang

26 August 2026
: Situasi penanganan karhutla oleh Manggala Agni Kemenhut (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan

26 August 2026

Kejaksaan Agung menyatakan pekerjaan di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan. Dengan demikian, pengunduran diri Febrie tidak membuat direktorat atau tim yang berada di bawah Jampidsus berhenti bekerja. Perkara yang telah ditangani tetap mengikuti prosedur, sementara keputusan mengenai pejabat pengganti menunggu pengumuman resmi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Apa yang Berubah Setelah Febrie Mundur?

Perubahan paling langsung adalah berakhirnya kewenangan Febrie sebagai Jampidsus. Ia tidak lagi memimpin pengendalian perkara, memberikan arahan struktural, atau mewakili bidang tindak pidana khusus dalam kapasitas jabatan tersebut. Keputusan strategis selanjutnya harus dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme internal Kejaksaan Agung.

Fasilitas yang melekat pada jabatan juga berubah. Berdasarkan laporan yang tersedia, hak pengawalan TNI yang sebelumnya diterima Febrie karena posisinya sebagai Jampidsus otomatis dicabut setelah ia mengundurkan diri. Penghentian pengawalan tersebut merupakan konsekuensi administratif dari berakhirnya jabatan, bukan kesimpulan mengenai proses hukum.

Hal lain yang berubah adalah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola Kejaksaan Agung. Publik menunggu penjelasan mengenai siapa yang akan menjalankan tugas Jampidsus dan bagaimana serah terima kendali perkara dilakukan. Kejelasan ini dibutuhkan agar tidak muncul kekhawatiran tentang kekosongan kepemimpinan atau perubahan arah penanganan perkara.

Mengapa Komisi III DPR Turun Mengawasi?

Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung dan Polri dalam bidang hukum. Setelah Febrie mundur, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan komisinya menyiapkan tim pengawas. Tujuan utamanya adalah memastikan perkara yang sedang berjalan tetap ditangani secara profesional dan tidak terganggu oleh dinamika pergantian pejabat.

Pengawasan DPR tidak berarti anggota parlemen mengambil alih pekerjaan penyidik. Komisi III dapat meminta penjelasan kelembagaan, mengevaluasi koordinasi, dan memastikan prosedur dilaksanakan. Penentuan status hukum, pemeriksaan saksi, penilaian alat bukti, dan keputusan penuntutan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Habiburokhman juga menekankan agar perkembangan yang melibatkan individu tidak berubah menjadi konflik antara Kejaksaan Agung dan Polri. Peringatan tersebut relevan karena kedua institusi memiliki fungsi yang saling berhubungan dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan yang dilakukan Polri membutuhkan proses penuntutan, sementara Kejaksaan harus menjaga independensi dan profesionalismenya.

Apa yang Tetap Berjalan di Kejaksaan Agung?

Fungsi utama Jampidsus tetap berjalan karena dilaksanakan oleh organisasi, bukan hanya seorang pejabat. Tim penyidik, penuntut, dan pegawai yang menangani perkara tetap bekerja berdasarkan penugasan dan prosedur internal. Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti setelah pengunduran diri Febrie.

Proses hukum yang berkaitan dengan Febrie juga tetap berada di tangan lembaga berwenang. Pengunduran diri tidak dapat dipakai sebagai bukti kesalahan, tetapi juga tidak menghapus kemungkinan pemeriksaan apabila penyidik memerlukannya. Setiap kesimpulan harus menunggu hasil proses resmi dan didasarkan pada alat bukti.

Menko Polkam Djamari Chaniago meminta Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi. Pemerintah menilai komunikasi penting untuk mencegah salah paham dan tumpang tindih kewenangan. Koordinasi yang dimaksud harus dilakukan melalui jalur resmi agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesan intervensi.

Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat tidak mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya dari informasi yang beredar. Dalam perkara yang menjadi perhatian luas, spekulasi dapat berkembang lebih cepat daripada proses verifikasi. Karena itu, status hukum harus merujuk pada keterangan penyidik, keputusan penuntut, dan putusan pengadilan.

Dalam struktur Kejaksaan Agung, Jampidsus memiliki posisi penting karena mengoordinasikan penanganan tindak pidana khusus, terutama perkara korupsi dan kejahatan ekonomi. Karena itu, proses penggantian pejabat akan menjadi perhatian bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi konsistensi kebijakan dan pengendalian perkara. Penunjukan pejabat baru diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di dalam organisasi.

Sampai berita ini disusun, fakta yang telah tersedia adalah surat pengunduran diri Febrie telah diterima, fungsi Jampidsus tetap berjalan, hak pengawalan yang melekat pada jabatan berakhir, dan Komisi III DPR menyiapkan pengawasan. Informasi mengenai pejabat pengganti serta perkembangan lanjutan proses hukum masih menunggu keterangan resmi.

Tags: Febrie AdriansyahJampidsus MundurKejaksaan AgungKomisi III DPRPengawalan TNIPolri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Pemkab Siak saat mengikuti rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di kabupaten Siak melalui Zoom meeting dari Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (24/8/2026)/ (Alonk/Humas Siak)

Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan untuk tidak meliburkan sekolah meskipun kualitas udara di wilayah tersebut masih berada pada...

: Situasi penanganan karhutla oleh Manggala Agni Kemenhut (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH) yang mengabaikan penanganan kebakaran...

Prabowo Perintahkan Bangun Sumur Bor di Titik Rawan Karhutla

Prabowo Instruksikan Pembangunan Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Riau

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas untuk membangun sumur bor di daerah rawan kebakaran hutan...

: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan terkait kebakaran hutan...

Terima 300 Personel BKO Brimob untuk Atasi Karhutla, Kapolda Kalbar : Laksanakan Tugas Dengan Maksimal, Utamakan Keselamatan, dan Penuh Keihklasan

Polda Kalbar Terima 300 Personel Brimob untuk Perkuat Penanganan Karhutla

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ 25 Agustus 2026 - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menerima tambahan 300 personel BKO Brimob...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Ruteng ~ Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,6 pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Revitalisasi Lidah Buaya di Pontianak Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

Revitalisasi Lidah Buaya di Pontianak Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

29 June 2026
PPSDMPU Tingkatkan Kompetensi SDM Penerbangan Lewat Pelatihan Internasional ICAO

PPSDMPU Tingkatkan Kompetensi SDM Penerbangan Lewat Pelatihan Internasional ICAO

19 May 2026
Foto Kecelakaan KA Turanga dan KA Lokal Bandung Raya

Investigasi Kecelakaan Kereta Api di Petak Cicalengka-Haurpugur, KNKT Kumpulkan Keterangan Saksi

5 January 2024
Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

15 December 2025

Update Kasus Covid-19 Jakarta 14 Mei, Paisen Positif Corona Bertambah 180 Orang

14 May 2020
Pemko Dumai Tingkatkan Pelaksanaan Program Kesehatan dan SDM

Pemko Dumai Tingkatkan Pelaksanaan Program Kesehatan dan SDM

29 January 2026
Indra Sjafri Ingatkan Tim Indonesia Tiru Sikap Padi Usai Taklukkan Argentina

Indra Sjafri Ajak Tim Belajar dari Sikap Padi Pasca Taklukkan Argentina

31 August 2024

Artikel Terbaru

: Pemkab Siak saat mengikuti rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di kabupaten Siak melalui Zoom meeting dari Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (24/8/2026)/ (Alonk/Humas Siak)

Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang

26 August 2026
: Bupati Siak, Afni Zulkifli saat mengikuti kegiatan Tablig Akbar di Siak Bermadah./(Humas Siak).

Kabupaten Siak Gelar Salat Istisqa untuk Atasi Kekeringan dan Kabut Asap

26 August 2026
: Situasi penanganan karhutla oleh Manggala Agni Kemenhut (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan

26 August 2026
FAR EAST MOVEMENT SIAP MERIAHKAN PERSIJA TEAM, JERSEY, DAN SPONSOR LAUNCH 2026/2027 DI JIS

Far East Movement Akan Meriahkan Peluncuran Tim dan Jersey Persija di JIS

26 August 2026
Prabowo Perintahkan Bangun Sumur Bor di Titik Rawan Karhutla

Prabowo Instruksikan Pembangunan Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Riau

26 August 2026
: Istimewa

MTQ Bojonegoro 2026 Mulai Buka Pendaftaran untuk Peserta Berbakat

26 August 2026
: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

26 August 2026

Popular Story

: Kepala Pusat PVTPP, Indra Zakariya Rayusman saat memberikan arahan secara online kegiatan Evaluasi Layanan PVT Wilayah Jawa Timur di Kota Batu, Kamis (20/8/2026). (Dok. Kementan)
Ekonomi

Kementan Dorong Inovasi dan Daya Saing dalam Pemuliaan Tanaman

by Lia
21 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk meningkatkan inovasi dan daya...

Read moreDetails

Menkominfo Dorong KIP Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui Informasi Akurat

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

Menko PMK Dorong SMPN 1 Padangan Cetak Generasi Tangguh

Polresta Tangerang Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Serdang Kulon

Jangan Terlambat! Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Ditutup 24 Agustus, Ini Syarat dan Komponen Pembiayaan

Pemprov Riau Distribusikan 110 Ribu Masker untuk Atasi Dampak Asap Karhutla

Saddil Ramdani Optimis PERSIB Raih Tiket ACL Two 2026/2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.