Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 dengan menyiapkan konten edukasi yang bertujuan mencegah penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena penyebaran perilaku LGBTQ dianggap sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 7 Juli 2026, di Jakarta.
Menurut Romo Muhammad Syafi’i, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut. “Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan,” ujarnya. Kemenag berencana menyusun langkah edukasi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan Tokoh Agama
Wamenag mengungkapkan bahwa pandangan tokoh agama menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan ini. Ia telah berdiskusi dengan berbagai tokoh agama yang sepakat bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama. “Tokoh Katolik, Hindu, Buddha, Kristen, dan Islam semuanya memiliki pandangan yang sama,” kata Romo Muhammad Syafi’i.
Landasan Filosofis dan Yuridis
Romo Muhammad Syafi’i menekankan pentingnya Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa dalam menghadapi isu kebangsaan, termasuk LGBTQ. “Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan harus sesuai dengan konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tanggung Jawab Kemenag
Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag merasa perlu mengambil posisi yang jelas terkait isu LGBTQ. “Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi,” tegas Romo Muhammad Syafi’i. Dengan demikian, Kemenag berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Langkah Kemenag ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga penyebaran perilaku LGBTQ dapat dicegah secara efektif dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.



















