Headline.co.id, Wamena ~ Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang telah menyerahkan dua tersangka kasus pembunuhan dan penembakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7). Tersangka berinisial EK dan RS diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Wamena.
Tersangka EK terlibat dalam kasus pembunuhan tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Sementara itu, tersangka RS terlibat dalam penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pelimpahan kedua tersangka ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan tindak pidana yang mengganggu keamanan di Papua. “Ini adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.
Detail Kasus dan Ancaman Hukuman
Berkas perkara tersangka EK dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena. EK didakwa melanggar beberapa pasal KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana mati hingga penjara 20 tahun. Sedangkan RS didakwa melanggar pasal terkait penembakan dan penganiayaan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Sinergi Penegakan Hukum
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II merupakan hasil sinergi penyidik dan jaksa penuntut umum. “Ini adalah hasil kerja sama yang baik penyidik dan jaksa,” ujar Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti terkait masing-masing kasus. Barang bukti untuk tersangka EK meliputi pipa besi, sepeda motor, dan amunisi, sementara untuk tersangka RS berupa selongsong peluru dan helm.
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.




















