HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026) dan kini tengah menjalani proses verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Langkah itu dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi yang turut menyeret nama Bupati Kuansing dalam perkara pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Pada Senin (6/7/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi setelah sebelumnya memberikan klarifikasi kepada publik mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Menurut KPK, laporan dari Raja Juli Antoni akan terlebih dahulu diverifikasi dan dianalisis sebelum diputuskan apakah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Lakukan Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi
Budi menjelaskan, proses penanganan laporan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
KPK juga mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program prioritas nasional sehingga proses pelepasan kawasan hutan harus terbebas dari praktik korupsi.
Raja Juli Jelaskan Kronologi Amplop Dikembalikan
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Bupati Kuansing berlangsung secara resmi pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, audiensi dilakukan secara terbuka melalui surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ujar Raja Juli kepada wartawan.
Ia mengatakan baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Raja Juli menyebut amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12 Juni ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” ujarnya.
KPK Tegaskan Pengembalian Tidak Menghapus Unsur Pidana
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak secara otomatis menghapus potensi unsur pidana.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik tetap akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif pemberian amplop dan kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein.
Ia juga menegaskan penyidik membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan.
Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 menjadi salah satu bagian dari materi penyidikan yang saat ini masih terus didalami oleh KPK.




















