Headline.co.id, Polda Jawa Tengah Mengambil Langkah Tegas Terhadap Aiptu N ~ anggota Polres Tegal Kota, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, dan langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N.
Dugaan penganiayaan ini dilaporkan telah terjadi sejak Desember 2023, dipicu oleh perselisihan korban dan pelaku. Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng pada Jumat, 3 Juli 2026.
Proses Hukum dan Etik
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut sedang dalam penanganan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jateng akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri ditangani dengan serius.
Komitmen Polda Jateng
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kombes Pol. Artanto menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi. Polda Jateng berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.






















