Headline.co.id, Merauke ~ Polda Papua berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Merauke yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp197 juta. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter Polda Papua di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 27 April 2026, pukul 11.00 WIT, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H.
Operasi yang dilakukan pada 16 April 2026 oleh Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua berhasil mengungkap praktik pengangkutan dan penjualan ilegal BBM jenis solar dan pertalite. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026. Dua orang terlapor, berinisial MR dan MS, saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan surat rekomendasi palsu yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. BBM bersubsidi tersebut dibeli dari beberapa SPBU, kemudian ditampung secara ilegal di gudang dengan menggunakan beberapa tangki, dan dijual kembali di atas harga eceran tertinggi melalui mesin dispenser Pom Mini.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, lain satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter solar dalam empat profile tank, mesin pompa, selang, drum, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal dan dokumen surat rekomendasi. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp197.890.000.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegas Kompol Agus Ferinando Pombos pada Senin, 27 April 2026.





















