Highlight Berita:
Headline.co.id, Sleman ~ Polsek Gamping mengamankan seorang mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu, 9 Agustus 2026. Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.18 WIB tersebut mengakibatkan palang pintu sisi selatan patah dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta. KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan memastikan perjalanan kereta api tidak terganggu akibat kejadian tersebut.
Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, kejadian bermula ketika S mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan karena kereta api akan melintas.
Saat berada di lokasi, S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sisi selatan hingga patah. Setelah kejadian tersebut, S meninggalkan lokasi menuju arah utara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekitar 30 menit kemudian, S disebut kembali mendatangi Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas.
Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI kemudian menghubungi Polsek Gamping. Polisi yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut, saksi merupakan petugas patroli PT KAI berinisial R (32), warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Akibat perusakan tersebut, palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng sisi selatan mengalami kerusakan atau patah. Kerugian materiil akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp2 juta.
KAI Selesaikan Perbaikan Palang Pukul 18.35 WIB
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, kerusakan terjadi pada Palang Pintu Perlintasan JPL 734 di wilayah Sleman. Berdasarkan catatan KAI, insiden diketahui sekitar pukul 17.30 WIB dan menyebabkan lengan JPL 734 sisi selatan patah.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan tindakan tersebut karena kerusakan fasilitas perlintasan dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, KAI memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan terhadap fasilitas yang rusak.
Selama proses perbaikan berlangsung, perlintasan sebidang dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api tetap terjaga.
Perbaikan akhirnya selesai pada pukul 18.35 WIB. Setelah penanganan dilakukan, palang pintu perlintasan kembali berfungsi dengan baik seperti sebelumnya.
Feni menegaskan tindakan merusak fasilitas keselamatan perkeretaapian bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merupakan tindakan yang dapat berimplikasi hukum.
KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian setempat yang menangani terduga pelaku.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” kata Feni kepada Headline.co.id.
Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri melewati perlintasan ketika palang pintu mulai ditutup.
Feni mengatakan, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika terdapat tanda bahwa kereta api akan melintas.
“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.
Menurut Feni, ketentuan mengenai kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi kendaraan ketika melintasi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Pengemudi diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.
Polisi dan KAI Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Keselamatan
Polresta Sleman turut mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum, khususnya sarana keselamatan perkeretaapian.
Palang pintu perlintasan memiliki fungsi penting untuk membantu menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diminta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan anarkis. Apabila mengetahui adanya gangguan maupun perusakan fasilitas perlintasan, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian atau petugas PT KAI.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga sarana dan prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutup Feni.




















