Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

Saddam by Saddam
50 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pontianak ~ Kasus arisan online di Pontianak berujung laporan polisi setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta. Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial RM sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan online. Perkara tersebut ditangani Polresta Pontianak setelah korban melaporkan tidak lagi menerima uang modal maupun keuntungan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

Contents

    • 0.1. Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap
    • 0.2. Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari
  • 1. Korban Awalnya Menerima Pembayaran
  • 2. Uang Modal dan Keuntungan Tidak Lagi Dibayar
  • 3. Polisi Siapkan Berkas untuk Dilimpahkan

Kasus arisan online itu bermula dari promosi RM melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” pada 7 Juni 2026. Dalam unggahannya, RM menawarkan arisan dengan nominal tertentu dan menjanjikan keuntungan yang bisa diterima peserta dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.

You might also like

Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

25 September 2026
KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

24 September 2026

Korban Awalnya Menerima Pembayaran

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, korban pertama kali mengikuti arisan dengan menyerahkan uang Rp7,4 juta kepada RM pada 7 Juni 2026. Korban kemudian dijanjikan menerima uang Rp11 juta pada 28 Juli 2026.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada tanggal 7 Juni 2026 dengan harga Rp7,4 juta,” kata Endang dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026).

Menurut polisi, pembayaran sebesar Rp11 juta tersebut benar-benar diterima korban setelah memasuki waktu yang dijanjikan. Pembayaran pertama itu membuat korban kembali mengikuti arisan yang ditawarkan RM.

Setelah itu, korban melakukan sejumlah transaksi dengan nominal yang semakin besar. Transaksi tersebut terdiri atas Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, dan Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.

Uang Modal dan Keuntungan Tidak Lagi Dibayar

Setelah serangkaian transaksi tersebut, korban tidak lagi menerima uang modal maupun keuntungan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Korban kemudian mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta dan melaporkan perkara itu kepada Polresta Pontianak.

Polisi menyebut perkara tersebut diduga tidak hanya menimbulkan satu korban. Endang mengatakan masih ada pihak lain yang turut mengalami kerugian akibat arisan yang ditawarkan RM.

“Selain pelapor, ada juga banyak yang menjadi korban akibat arisan yang dijual oleh tersangka,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, RM disebut mengaku menawarkan arisan karena mengalami tekanan ekonomi. Ia diketahui menjalankan usaha katering yang mengalami masalah sehingga membutuhkan uang untuk menutup kerugian sekaligus memenuhi kebutuhan modal usaha.

RM merupakan perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, dan berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat.

Polisi Siapkan Berkas untuk Dilimpahkan

Dalam penyidikan kasus arisan online tersebut, polisi menyita print out rekening koran BNI Taplus Muda dan satu unit ponsel Samsung A03 berwarna hitam sebagai barang bukti.

RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Endang.

Polresta Pontianak masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersebut. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita PontianakHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung...

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

by Hendrawan
24 September 2026
0

KPU meminta MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut permohonan telah terlambat hingga 905 hari.

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon hingga bantahan KPU dan Militan Gibran.

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Imigrasi Serahkan WNA dan Barang Bukti Kasus Penyu ke Polda Papua Barat Daya

WNA Kasus Penyu Raja Ampat Diserahkan ke Polda Papua Barat Daya

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Gorontalo Pastikan Keamanan Kondusif Jelang Idulfitri

Gubernur Gorontalo Pastikan Keamanan Kondusif Jelang Idulfitri

22 March 2026
Video Mesum Berdurasi 6 Menit Viral di Wakatobi, Warga Heboh

Video Viral Asusila 6 Menit 11 Detik Beredar di Wakatobi, Lokasi Belum Terungkap Beredar Via WhatsApp

17 September 2026
Dukcapil Tidore Tetap Buka Layanan di Hari Libur Nasional

Dukcapil Tidore Tetap Buka Layanan di Hari Libur Nasional

13 May 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

11 May 2026
Peningkatan Kasus Malaria di Indonesia, UGM Soroti Lingkungan dan Zoonosis

Peningkatan Kasus Malaria di Indonesia, UGM Soroti Lingkungan dan Zoonosis

21 May 2026
Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara

10 January 2026
Mutasi Polri Besar-Besaran

Mutasi Polri Besar-Besaran: Hengki Haryadi Naik Jadi Kapolda, Tiga Kapolres Metro Berganti

31 August 2026

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta Lintas Kelapa Gading–Manggarai

LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Resmi Beroperasi

25 September 2026
Polantas Bertransformasi, Kapolri Dorong Layanan Makin Mudah, Cepat, dan Humanis

Empat Inovasi Digital Polantas Diluncurkan pada Hari Lalu Lintas ke-71

25 September 2026
Tim Rowing Putra Berhasil Tambah Medali Perak Ketiga untuk Indonesia

Rowing Putra Indonesia Raih Perak Ketiga di Asian Games 2026

25 September 2026
Kisah Haru 2 Ojol Korban Kecelakaan, Korlantas Polri Beri Kaki Palsu dan Kursi Roda

Korlantas Polri Bantu Kaki Palsu dan Kursi Roda untuk 2 Ojol

25 September 2026
Menag Harap BKMT Papua Barat Lahirkan Tokoh Nasional

Menag Dorong BKMT Papua Barat Cetak Tokoh Nasional

25 September 2026
Harhubnas Harus Menjadi Momentum Evaluasi dan Perbarui Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Harhubnas 2026 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Transportasi

25 September 2026
Menag Suarakan Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Lingkungan

Menag Dorong Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Lingkungan

25 September 2026

Popular Story

Polri Bergerak Cepat Tangani Dampak Galodo di Kabupaten Solok, Buka Akses hingga Lakukan Trauma Healing
Nasional

Polri Tangani Dampak Galodo di Kabupaten Solok

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Solok ~ Polri menangani dampak banjir bandang atau galodo dan tanah...

Read moreDetails

Kementan Ungkap Dugaan Mafia di Balik Kelangkaan Beras Premium

49 Negara Jadi Pasar Ekspor Produk Desa, Mahasiswa Diajak Terlibat

Brimob dan Polwan Polda Metro Layani Peserta Hari Tani

Latma PEGASE 2026 Perkuat Interoperabilitas TNI AU dan Prancis

Sinergi Korlantas Polri dan Ojol Diperkuat Lewat Doa Bersama

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Keselamatan Jadi Prioritas

PSS Sleman Kalah 1-2 dari Dewa United di Pekan Ketiga

Gemini Google Akses Tiga Perusahaan Nyata Saat Uji Keamanan Siber, Sistem Pengaman Menghentikannya

Persebaya Pulihkan Empat Pemain pada Jeda Kompetisi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.