Headline.co.id, Pontianak ~ Kasus arisan online di Pontianak berujung laporan polisi setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta. Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial RM sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan online. Perkara tersebut ditangani Polresta Pontianak setelah korban melaporkan tidak lagi menerima uang modal maupun keuntungan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Kasus arisan online itu bermula dari promosi RM melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” pada 7 Juni 2026. Dalam unggahannya, RM menawarkan arisan dengan nominal tertentu dan menjanjikan keuntungan yang bisa diterima peserta dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.
Korban Awalnya Menerima Pembayaran
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, korban pertama kali mengikuti arisan dengan menyerahkan uang Rp7,4 juta kepada RM pada 7 Juni 2026. Korban kemudian dijanjikan menerima uang Rp11 juta pada 28 Juli 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada tanggal 7 Juni 2026 dengan harga Rp7,4 juta,” kata Endang dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026).
Menurut polisi, pembayaran sebesar Rp11 juta tersebut benar-benar diterima korban setelah memasuki waktu yang dijanjikan. Pembayaran pertama itu membuat korban kembali mengikuti arisan yang ditawarkan RM.
Setelah itu, korban melakukan sejumlah transaksi dengan nominal yang semakin besar. Transaksi tersebut terdiri atas Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, dan Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.
Uang Modal dan Keuntungan Tidak Lagi Dibayar
Setelah serangkaian transaksi tersebut, korban tidak lagi menerima uang modal maupun keuntungan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Korban kemudian mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta dan melaporkan perkara itu kepada Polresta Pontianak.
Polisi menyebut perkara tersebut diduga tidak hanya menimbulkan satu korban. Endang mengatakan masih ada pihak lain yang turut mengalami kerugian akibat arisan yang ditawarkan RM.
“Selain pelapor, ada juga banyak yang menjadi korban akibat arisan yang dijual oleh tersangka,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, RM disebut mengaku menawarkan arisan karena mengalami tekanan ekonomi. Ia diketahui menjalankan usaha katering yang mengalami masalah sehingga membutuhkan uang untuk menutup kerugian sekaligus memenuhi kebutuhan modal usaha.
RM merupakan perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, dan berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat.
Polisi Siapkan Berkas untuk Dilimpahkan
Dalam penyidikan kasus arisan online tersebut, polisi menyita print out rekening koran BNI Taplus Muda dan satu unit ponsel Samsung A03 berwarna hitam sebagai barang bukti.
RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Endang.
Polresta Pontianak masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersebut. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















