Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, ke Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan pada September 2026 itu, polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau yang diduga berasal dari pembakaran kayu mangrove. Barang bukti diamankan dari sebuah kapal kayu dan dapur produksi arang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Rabu (23/9/2026). Menurut dia, arang bakau tersebut disiapkan untuk dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berawal dari Informasi Aktivitas Pembakaran Bakau
Pengungkapan kasus arang bakau itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang. Warga juga melaporkan adanya pengangkutan arang tersebut menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026.
Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, petugas memperoleh informasi bahwa arang itu berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola oleh AK.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan polisi dengan mendatangi lokasi dapur produksi arang di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.
Polisi Temukan Lima Tungku dan Gudang Arang
Di dalam bangunan produksi, polisi menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Selain itu, terdapat gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
Barang bukti dari kapal dan dapur produksi tersebut kemudian menjadi bagian dari total sekitar 140 ton arang bakau yang diamankan polisi. Arang itu disebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Ade mengatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Keduanya berinisial AT (45), yang berperan sebagai nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” ujar Ade.
Dijerat Undang-Undang Kehutanan
AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam perkara ini, polisi menyebut arang tersebut diduga berasal dari pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penyitaan dilakukan melalui pemeriksaan kapal pengangkut serta pengembangan ke lokasi dapur produksi yang memiliki tungku dan gudang penyimpanan arang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















