Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden. Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026), KPU menyatakan permohonan telah jauh melewati tenggang waktu dan menyebut keterlambatan mencapai 905 hari dalam salah satu perhitungannya. KPU juga berpendapat persoalan yang didalilkan pemohon merupakan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya berada di Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Keterangan resmi MK mengonfirmasi sidang tersebut mengagendakan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu mengenai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
KPU Sebut Permohonan Melampaui Tenggat
Salah satu pokok keberatan KPU terletak pada waktu pengajuan permohonan. KPU merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga tenggang pengajuan PHPU berakhir tiga hari setelah penetapan tersebut. Dalam persidangan, kuasa hukum KPU menyatakan permohonan yang dipersoalkan telah jauh melampaui batas pengajuan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari,” ucap kuasa hukum KPU dalam persidangan saat memaparkan perhitungan waktu terhadap objek keputusan yang dipersoalkan.
KPU menyampaikan perhitungan berbeda terhadap sejumlah keputusan yang menjadi objek permohonan karena masing-masing keputusan diterbitkan pada waktu berbeda. Inti argumentasi KPU adalah seluruh objek yang dipersoalkan dinilai telah melampaui jangka waktu hukum yang tersedia untuk mengajukan sengketa.
Persoalan tenggang waktu juga telah muncul sejak sidang pendahuluan. Publikasi resmi MK mencatat para pemohon menyadari permohonan diajukan jauh setelah ketentuan batas tiga hari pascapenetapan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Kedudukan Hukum Pemohon Turut Dipersoalkan
Selain tenggat, KPU menyoroti siapa yang berhak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut KPU, ketentuan yang berlaku menempatkan pasangan calon peserta pilpres sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden.
Atas dasar itu, KPU menilai Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU Pilpres. KPU juga menyatakan Partai Ummat tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam kapasitas yang digunakan pada perkara tersebut.
Terhadap para pemohon perseorangan, KPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata kuasa hukum KPU.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Komposisi pemohon tersebut juga dicatat dalam publikasi resmi Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
KPU Ungkap Proses Verifikasi Dokumen Gibran
KPU tidak hanya menyampaikan keberatan formal mengenai tenggang waktu dan kedudukan hukum. Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
KPU menyatakan telah menerima dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan melakukan verifikasi melalui berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan keterangan KPU, dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan proses verifikasi dilakukan pada 28 Oktober 2023.
Dalam menjelaskan persoalan pendidikan, KPU merujuk aturan mengenai surat keterangan penyetaraan yang disebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KPU menyatakan dokumen pendidikan yang disampaikan dalam proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.
Pemohon Meminta Penetapan Gibran Dibatalkan
Posisi KPU tersebut berhadapan dengan dalil para pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mengikuti Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka kemudian meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan alasan syarat pendidikan tersebut dinilai tidak terpenuhi. Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula dan keputusan KPU sepanjang menyangkut pencalonannya dibatalkan. Rangkaian petitum itu tercantum dalam keterangan resmi MK mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia +1
Permohonan berlanjut pada permintaan agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dibatalkan. Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Militan Gibran Juga Meminta Gugatan Ditolak
Keberatan terhadap permohonan juga disampaikan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sekjen Militan Gibran Abdul Aziz Salim berpendapat keabsahan atau keterpenuhan syarat calon wakil presiden yang dipersoalkan bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU.
“Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Abdul.
Dalam eksepsi, Militan Gibran meminta MK antara lain menyatakan permohonan bukan kewenangan Mahkamah, para pemohon tidak memiliki legal standing, dan permohonan telah melewati tenggang waktu. Dalam pokok perkara, mereka meminta seluruh permohonan ditolak.
Dengan demikian, pemeriksaan perkara tersebut tidak hanya berisi perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Persidangan juga mempertemukan argumentasi mengenai batas kewenangan MK, mekanisme sengketa proses di Bawaslu, tenggang waktu permohonan, dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan PHPU. Seluruh dalil tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















