Highlight Berita Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan:
Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap DH (59), warga Garut, Jawa Barat, yang diduga membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik seorang petani di kawasan Ngelo, Potorono, Banguntapan, Bantul. Pria tersebut ditangkap di Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan hampir empat bulan sejak kasus dilaporkan. Sepeda motor korban beserta sejumlah dokumen kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban mengetahui sepeda motor Honda PCX miliknya telah hilang dari rumah kontrakan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan,” ujar Rita kepada Headline.co.id, Rabu (12/8/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi AB 5364 WR. Selain kendaraan, kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersimpan di dalam jok juga ikut dibawa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kendaraan diketahui hilang, seorang pria sempat menumpang menginap di rumah kontrakan tersebut. Informasi mengenai orang yang membawa motor kemudian diperoleh korban dari ibu kos.
“Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana,” kata Rita.
Korban kemudian mendatangi Polsek Banguntapan untuk melaporkan kejadian tersebut. Kerugian materiil akibat hilangnya sepeda motor itu ditaksir mencapai Rp34,35 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas orang yang diduga membawa kendaraan sekaligus melacak keberadaannya.
Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah ke wilayah Garut, Jawa Barat. Pada Selasa (11/8/2026), petugas berhasil menangkap DH di kawasan Sukagalih, Tarogong Kidul.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban,” ujar Rita.
Setelah ditangkap, DH dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan satu unit Honda PCX milik korban, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih berstatus sebagai jaminan kredit.
Hingga Rabu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Rita.
Kasus ini kini ditangani Polsek Banguntapan. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.



















