Headline.co.id, Jakarta ~ Pasangan pengantin di Banda Aceh kini dapat langsung menerima dokumen administrasi kependudukan (adminduk) setelah melangsungkan akad nikah. Inisiatif ini merupakan bagian dari program inovatif yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan lebih cepat dan efisien.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Muhammad Syarifuddin, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap pasangan yang baru menikah dapat segera memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen penting mereka,” ujar Syarifuddin.
Proses penerbitan dokumen ini dilakukan dengan kerjasama Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setelah akad nikah selesai, data pasangan pengantin langsung diproses untuk penerbitan dokumen kependudukan. Dengan demikian, pasangan pengantin dapat langsung membawa pulang dokumen tersebut tanpa harus kembali ke kantor Disdukcapil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama pasangan pengantin yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Salah satu pasangan yang baru saja menikah, Ahmad dan Nurul, mengungkapkan rasa puas mereka. “Kami sangat senang karena tidak perlu repot mengurus dokumen setelah menikah. Semua sudah disiapkan dan kami bisa langsung mendapatkannya,” kata Ahmad. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.















