Headline.co.id ~ Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polri berinisial Kombes F sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan investasi tambang pada Jumat, 25 September 2026. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia. Penanganan perkara dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen dan alat bukti, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.
Polri memastikan penanganan laporan dugaan penipuan investasi tambang tersebut berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam prosesnya, penyidik juga menerapkan prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum, tanpa membedakan status, jabatan, maupun kepangkatan.
Kombes F Diperiksa sebagai Saksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap Kombes F merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, kedudukan Kombes F dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi. Ia menegaskan, penyidik tetap menjalankan proses hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Penyidik Dalami Saksi dan Dokumen
Polri menyatakan penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk membuat terang perkara. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara dokumen dan alat bukti lain yang relevan masih didalami.
Penyidik juga telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” jelas Trunoyudo.
Tahap penyelidikan tersebut dilakukan sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Polri belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Divpropam Periksa Secara Internal
Selain penanganan aspek pidana, Polri juga menjalankan pemeriksaan internal terhadap Kombes F. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan langkah pemeriksaan dan pendalaman terhadap anggota yang bersangkutan.
Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri dalam rangka proses pemeriksaan internal. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, penanganan perkara pidana dan pemeriksaan internal berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Kedua proses itu dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta serta alat bukti yang tersedia.
“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujarnya.
Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas
Trunoyudo menegaskan komitmen Polri menjaga integritas institusi dalam menangani laporan tersebut. Menurut dia, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak secara tegas dan profesional.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan tetap harus didasarkan pada hukum, fakta, dan alat bukti yang diperoleh selama proses berjalan.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















