Headline.co.id, Blora ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyoroti akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026. Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi PDPB Triwulan III yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora pada Selasa (29/9/2026). Bawaslu menilai akses terhadap data dalam sistem penting untuk memastikan hasil rekapitulasi sesuai kondisi faktual dan dapat diawasi secara transparan. Perhatian tersebut muncul setelah KPU Kabupaten Blora menyampaikan bahwa Sidalih telah ditutup pada 27 September 2026 untuk menjaga data yang akan diplenokan tidak berubah serta mengantisipasi potensi data ganda.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in, mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada pencermatan administratif.
Menurut dia, data yang ditetapkan dalam proses PDPB harus benar-benar mencerminkan kondisi faktual. Selain itu, proses tersebut perlu tetap terbuka sehingga dapat dilakukan pengawasan terhadap kesesuaian data sebelum dan saat rekapitulasi dibahas dalam pleno.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bawaslu Pertanyakan Penutupan Sidalih
Penutupan atau cut off Sidalih sebelum pelaksanaan pleno menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Bawaslu. KPU Kabupaten Blora menyampaikan bahwa sistem tersebut ditutup pada 27 September 2026 agar data yang akan dibawa ke pleno tidak mengalami perubahan dan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya data ganda.
Musta’in mempertanyakan alasan penutupan Sidalih dilakukan sebelum pleno. Dalam perspektif pengawasan, ia membedakan kedudukan rapat pleno dan sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan data pemilih.
“Dari sudut pandang Bawaslu, pleno merupakan keputusan tertinggi, Sidalih hanya alat bantu. Jadi kalau alat bantu menjadi patokan utama, menurut kami tidak tepat,” ujar Musta’in.
Ia menilai akses terhadap data yang menjadi dasar rekapitulasi diperlukan agar Bawaslu dapat melakukan pencermatan secara menyeluruh. Pencermatan itu mencakup kesesuaian data yang tercantum dalam sistem, hasil tindak lanjut, dan data yang akan disampaikan dalam forum pleno.
Dengan akses tersebut, Bawaslu dapat mengawasi dinamika data pemilih serta membandingkan informasi yang tersedia dalam sistem dengan hasil pemutakhiran yang menjadi bahan rekapitulasi. Bawaslu juga mendorong agar pengambilan keputusan dalam pleno tidak hanya bertumpu pada hasil yang tercatat dalam sistem, tetapi mempertimbangkan hasil pencermatan dan kondisi faktual.
Data Pemilih Bersifat Dinamis
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, menegaskan bahwa daftar pemilih merupakan data yang bersifat dinamis. Karena itu, pemutakhiran perlu terus dilakukan agar data yang digunakan dalam proses rekapitulasi merupakan data terbaru.
Irfan menyatakan, penjelasan KPU Kabupaten Blora mengenai sifat dinamis daftar pemilih telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dia, sifat dinamis tersebut harus diikuti dengan penggunaan data terbaru demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
“Pada intinya apa yang disampaikan KPU Kabupaten Blora, tentang daftar pemilih bersifat dinamis sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, data tersebut harus selalu data terbaru demi terwujudnya pemilu yang berkualitas,” kata Irfan.
Pernyataan tersebut menempatkan pembaruan data sebagai bagian penting dalam tahapan PDPB. Data yang terus berubah membutuhkan proses pemutakhiran dan pencermatan secara berkelanjutan agar informasi yang digunakan dalam rekapitulasi tetap relevan.
Usulkan Akses Sidalih Saat Pleno
Irfan berharap KPU Kabupaten Blora menyampaikan masukan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI mengenai mekanisme akses Sidalih saat pelaksanaan pleno. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan rekapitulasi data pemilih.
“Harapannya nanti KPU Kabupaten Blora dapat memberikan masukan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, agar saat pleno Sidalih dapat diakses,” tambahnya.
Menurut Irfan, akses terhadap Sidalih saat pleno akan mendukung proses pencermatan dan pengawasan. Dinamika data pemilih juga dapat diketahui secara lebih terbuka ketika proses rekapitulasi berlangsung.
Melalui pembahasan tersebut, Bawaslu Blora menekankan pentingnya keseimbangan penggunaan sistem informasi, hasil tindak lanjut pemutakhiran, dan keputusan yang diambil dalam rapat pleno. Sistem tetap dipandang sebagai alat bantu, sedangkan pleno menjadi forum tertinggi untuk menetapkan hasil rekapitulasi PDPB.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















