Headline.co.id, Jakarta ~ Majalah iPROPER, poster, dan video dokumenter iPROPER Documentary diluncurkan di Jakarta, Senin (28/9/2026), untuk merekam perjalanan proyek perubahan penguatan sertifikasi kompetensi penyidik. Proyek tersebut merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026 di Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Program ini dipimpin Kombes Pol Muhammad Nur Syam, S.I.K., S.H., M.H., dengan fokus memperluas kebijakan penyediaan penyidik bersertifikasi kompetensi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dokumentasi dilakukan melalui majalah, poster, dan video untuk merekam proses perumusan kebijakan, pengujian, serta persiapan keberlanjutan proyek bersama para pemangku kepentingan.
Penguatan sertifikasi kompetensi penyidik menjadi penting setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menekankan pemenuhan persyaratan kompetensi dan sertifikasi bagi penyidik. Namun, instrumen teknis yang tersedia dinilai belum sepenuhnya mengikuti perubahan tersebut.
Kesenjangan Aturan dan Cakupan PPNS
KEP/173/I/2025 masih mengatur standar kompetensi kerja khusus bagi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri. Sementara itu, lisensi LSP Polri belum diperluas secara formal untuk mencakup sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kebutuhan penyesuaian tersebut semakin besar karena jumlah PPNS yang perlu diakomodasi cukup luas. Data Ditjen AHU Kementerian Hukum per 2 Juni 2026 yang digunakan dalam proyek mencatat 17.804 PPNS pada 25 kementerian/lembaga. Dari jumlah itu, sebanyak 12.223 PPNS berstatus aktif.
Atas kondisi tersebut, Project Leader bersama Tim Efektif mengembangkan dua terobosan utama. Pertama, merevisi KEP/173/I/2025 agar dapat mengakomodasi standar kompetensi seluruh kategori penyidik. Kedua, mengajukan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Lisensi LSP Polri kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperluas cakupan sertifikasi.
“Yang kami bangun bukan hanya sebuah dokumen kebijakan, tetapi ekosistem yang memungkinkan amanat regulasi dapat diterjemahkan ke dalam standar kompetensi, materi uji, mekanisme sertifikasi, sampai dengan kesiapan implementasinya. Karena itu, prosesnya membutuhkan keterlibatan dan masukan dari berbagai pihak,” jelas Nur Syam.
iPROPER Rekam Proses Penguatan Sertifikasi
Majalah iPROPER atau Laporan Implementasi Proyek Perubahan merekam berbagai tahapan proyek, mulai dari koordinasi awal, rapat Tim Efektif, penyusunan naskah urgensi, perumusan draf revisi KEP/173/I/2025, hingga forum lintas kementerian dan lembaga.
Dokumentasi itu juga memuat penyusunan unit kompetensi dan materi uji, uji coba Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ), serta harmonisasi dengan Divisi Hukum Polri. Sejumlah bagian dikemas dalam bentuk cerita, lain “Dari Ruang Rapat ke Layar Jarak Jauh”, “Menulis Ulang Argumen Hukum”, dan “Mendengar Suara dari Dua Puluh Lima Instansi”.
Ketiga cerita tersebut menggambarkan penerjemahan gagasan ke dalam langkah konkret, penguatan landasan kebijakan, serta masukan dari kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS. Proses itu menunjukkan bahwa pembangunan perubahan tidak hanya berlangsung melalui penyusunan regulasi, tetapi juga melalui komunikasi, engagement, diskusi, harmonisasi, dan penyesuaian berdasarkan masukan pemangku kepentingan.
“Setiap tahapan memberikan pembelajaran. Ada proses diskusi, ada masukan yang harus diakomodasi, ada penyempurnaan instrumen, dan ada pengujian terhadap konsep yang dibangun. Seluruh dinamika itu penting untuk direkam karena menjadi bagian dari perjalanan perubahan,” ungkap Nur Syam.
Selain majalah, proyek tersebut divisualisasikan melalui poster dengan pesan utama “Sertifikasi PPNS Wujudkan Profesionalisme dan Kompetensi Penyidik”. Adapun iPROPER Documentary menghadirkan perjalanan proyek dalam format audio-visual, mulai dari suasana rapat, interaksi dengan pemangku kepentingan, proses penyusunan kebijakan, tahapan implementasi, hingga pernyataan dukungan dari berbagai pihak.
11 Sasaran dan Agenda Keberlanjutan
Dalam implementasinya, proyek perubahan tersebut menghasilkan 11 sasaran yang diarahkan menjadi produk konkret. Produk itu meliputi peta kesenjangan normatif, naskah akademis urgensi, draf revisi KEP/173/I/2025, pemetaan unit kompetensi, materi standar kompetensi, materi uji kompetensi, draf SOP, uji coba SJJ, hingga kesiapan dokumen PRL LSP Polri.
Nur Syam mengatakan seluruh sasaran tersebut disusun sebagai rangkaian yang saling berkaitan untuk menjembatani kesenjangan amanat regulasi dan kesiapan implementasi.
“Sebelas sasaran ini kami tempatkan sebagai bagian dari satu mata rantai. Mulai dari pemetaan kesenjangan, penyusunan landasan kebijakan, standar kompetensi, materi uji, sampai kesiapan sertifikasi. Jadi, ukuran keberhasilan proyek tidak hanya dilihat dari jumlah produk yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana seluruh produk tersebut dapat menjadi fondasi bagi keberlanjutan perubahan,” tuturnya.
Peluncuran iPROPER, poster, dan iPROPER Documentary menandai berakhirnya satu fase implementasi sekaligus dimulainya agenda keberlanjutan. Tahap berikutnya diarahkan pada pengesahan revisi KEP/173/I/2025 serta penerbitan Surat Keputusan BNSP tentang PRL Lisensi LSP Polri.
Dalam jangka panjang, agenda tersebut mencakup sosialisasi dan pelatihan sistem sertifikasi, kesiapan kementerian, lembaga, daerah, serta instansi terkait. Selanjutnya, uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi PPNS dan Penyidik Tertentu akan dilakukan secara bertahap.
“Peluncuran ini bukan titik akhir. Ini merupakan penanda bahwa satu fase telah selesai dan fase berikutnya harus dipersiapkan. Yang paling penting adalah memastikan pengetahuan, instrumen, dan pembelajaran yang sudah dibangun dapat diteruskan sehingga perubahan yang dirancang memiliki keberlanjutan dan manfaat yang nyata,” jelas Nur Syam.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















