Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
HukumBeritaDaerah

Berhasil di Tangkap di Jawa Barat, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Jogja Terancam Hukuman Mati

8887
×

Berhasil di Tangkap di Jawa Barat, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Jogja Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Polresta Jogja Merilis Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kos di Kotabaru Jogja
Polresta Jogja Merilis Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kos di Kotabaru Jogja

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil menemukan motif di balik pembunuhan tragis seorang wanita muda bernama FD (23). Penyelidikan tersebut mengungkap bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh emosi pelaku yang terlibat.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat di Kotabaru, Jogja, Berhasil Ditangkap Polisi di Jawa Barat

FD ditemukan tewas di kamar kosnya yang terletak di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Polisi menemukan sebanyak 11 luka pada tubuhnya, termasuk luka sayatan dan tusukan benda tumpul.

Kombes Aditya Surya Dharma, Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Pelaku telah mengakui perbuatannya kepada keluarga dan teman-temannya. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolresta Yogyakarta pada hari Senin (18/3/2024).

Baca juga: Sempat Mau Tobat: Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Tertangkap di Bandung

Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang dan celana yang masih mengandung darah korban. Dengan informasi ini, polisi segera melancarkan operasi pencarian terhadap pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat.

Hari Rabu (13/3/24) lalu, keluarga pelaku akhirnya menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib di Jawa Barat. Tim dari Yogyakarta segera membawa pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya.

Baca juga: Korlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran

Ternyata, motif di balik pembunuhan tersebut adalah pertengkaran yang terjadi setelah pertemuan antara pelaku dan korban melalui media sosial. Pertengkaran ini memicu emosi pelaku, terutama karena pengaruh minuman keras. Akibatnya, pelaku menusuk korban hingga tewas dan kabur dengan sepeda motor korban, serta membuang pisau yang digunakan ke sebuah parit di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal-pasal berikut dalam proses hukumnya: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan primer, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lebih subsidair, Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Atau dapat juga dikenai Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti dengan perbuatan pidana lainnya, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Mengenal Humum Keluar Air Mani pada Saat Ramadhan, Apakah Puasa Batal Atau Tidak?

Pelaku yang kini berada dalam jeratan hukum dihadapkan pada ancaman pidana maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Terimakasih telah membaca Berhasil di Tangkap di Jawa Barat, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Jogja Terancam Hukuman Mati semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: BNPB Bersiap Meluncurkan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Jilid 2 untuk Tangani Bencana di Pantura Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *