Mengenal Humum Keluar Air Mani pada Saat Ramadhan, Apakah Puasa Batal Atau Tidak? ~ Headline.co.id (Berita Islam). Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan di bulan ini puasa dan memperbanyak amal ibadah. Namun tak jarang pada bulan suci ini banyak sekali pertanyaan terkait batal tidaknya puasa karena mengeluarkan air mani.
Tak sedikit dari kita banyak yang ragu apakah tetap lanjut puasa atau tidak. nah untuk keluar air mani kita harus tau penyebabnya apakah karena mimpi basah atau disengaja.
Hukum Mengeluarkan Mani Secara Sengaja
Di kutip dari buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq mengungkapkan terdapat beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah keluar mani (istimna’) dengan sengaja.
Baca juga: Inilah Doa Malam Isra Mi’raj lengkap dengan Faedah dan Tata Cara
Mengeluarkan mani yang dapat membuat batal puasa seseorang bisa melalui berbagai cara, seperti mencium atau memeluk istri atau wanita, dengan bantuan tangan sendiri atau perantara lainnya. Orang yang berbuat demikian, maka dirinya harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Sementara, dalam buku Fiqh Al-Shiyam yang diterjemahkan oleh Danis Wijaksana, Syeikh Yusuf Qaradhawi menyampaikan pesan yang penting: “Jika seseorang sengaja membatalkan puasanya dengan cara yang tidak benar, seperti berhubungan intim atau melakukan hal-hal tertentu tanpa alasan yang sah, maka dia melakukan dosa besar.”
Apa yang dimaksud dengan membatalkan puasa dengan cara yang tidak benar di sini? Ini termasuk merokok, berpacaran, mengeluarkan sperma, atau melakukan onani dengan sengaja.
Baca juga: Doa Malam Nisfu Sya’ban
Bagi umat Muslim yang melakukan hal-hal semacam itu saat berpuasa, mereka harus menggantinya dengan berpuasa lagi (mengqadha). Bahkan, Allah SWT sendiri mewajibkan penggantian puasa bagi orang sakit dan yang sedang bepergian dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, dengan alasan uzur.
Jadi, bagi yang sengaja melanggar aturan puasa, terutama hal-hal yang bukan termasuk uzur, harus benar-benar mengqadha puasanya.
Imam Al-Ghazali juga menyebutkan syarat-syarat jelas yang membuat puasa menjadi wajib bagi seorang Muslim. Salah satunya adalah menahan diri dari melakukan masturbasi dengan sengaja.
Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya
“Untuk menjalankan puasa dengan benar, seseorang harus menahan diri dari mengeluarkan sperma secara sengaja, baik melalui hubungan intim atau masturbasi. Karena hal ini bisa membatalkan puasa,” ungkap Imam Al-Ghazali.
Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa
Lalu bagaimana dengan keluar air mani saat tidur (mimpi Basah), kita tau bahwa mimpi basah merupakan proses alamiah yang bisa dialami pria dewasa. Mimpi basah dapat diartikan sebagai keluarnya air mani atau sperma ketika tidur akibat mimpi yang bersifat erotis.
Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya
Keluarnya air mani memang bisa membatalkan puasa, baik itu terjadi karena onani atau karena bermesraan dengan pasangan meskipun tanpa berhubungan intim.
Namun, bagaimana jika air mani keluar secara tidak disengaja saat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan? Apa langkah yang harus diambil?
Menurut laporan dari NU Online yang dikutip oleh Headline.co.id, mimpi basah di siang hari selama bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya air mani tidaklah disengaja.
Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama terkemuka dari Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, menjelaskan bahwa saat seseorang tidur, dia tidak berada dalam kendali langsung dan tidak terikat oleh aturan Allah. Ini sama seperti anak kecil yang belum dewasa atau orang yang tidak berpikiran sehat.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan badan Suami Istri Sesuai Sunah
Oleh karena itu, jika seseorang melakukan kesalahan dalam tidurnya, itu tidak dianggap sebagai dosa.
“Orang yang sedang berpuasa dan mengalami mimpi basah saat tidur siang tidaklah berdosa,” kata Syekh Jum’ah seperti yang dilaporkan oleh NU Online.
Syekh Jum’ah menegaskan bahwa hal ini adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Allah tidak membebani seseorang dengan hukum-Nya saat mereka sedang tertidur.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain, yang menjelaskan bahwa puasa hanya batal jika keluarnya air mani terjadi secara sengaja. Misalnya karena adanya sentuhan, ciuman, atau aktivitas lain yang menyebabkan keluarnya sperma.
Baca juga: Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Penyelasan Lengkapnya
Syekh Jum’ah menjelaskan bagi mereka yang mengalami mimpi basah pada saat berpuasa bisa segera mandi Junub untuk mensucikan diri. Kemudian setelah itu melanjutkan puasanya hingga Maghrib.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” terangnya.
Terimakasih telah membaca Mengenal Humum Keluar Air Mani pada Saat Ramadhan, Apakah Puasa Batal Atau Tidak? semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit