Headline.co.id, Jakarta ~ Praktik penyembelihan hewan dalam Islam kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai perbedaan aqiqah dan kurban. Meski sama-sama menggunakan hewan ternak seperti kambing atau sapi, kedua ibadah tersebut memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, hingga tata cara yang berbeda. Pemahaman mengenai perbedaan ini dinilai penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kajian hukum Islam, kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik, sedangkan aqiqah menjadi bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Perbedaan tersebut dijelaskan dalam jurnal Kurban dan Aqiqah Perspektif Hukum Islam karya St. Muhlisina, yang mengulas aspek hukum, filosofi, serta pelaksanaan kedua ibadah tersebut.
Selain memiliki perbedaan mendasar, aqiqah dan kurban juga mempunyai sejumlah kesamaan sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan yang memenuhi syarat syariat Islam.
Perbedaan Tujuan dan Makna Ibadah
Kurban atau udhiyah merupakan ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan. Ibadah ini juga berkaitan erat dengan kisah Nabi Ibrahim AS yang diuji untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.
Ulama Ash Shawy menjelaskan bahwa syariat kurban mengandung hikmah besar tentang ketulusan cinta dan kepatuhan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT yang melebihi kecintaannya terhadap hal lain.
Sementara itu, aqiqah memiliki makna sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak sekaligus penebusan bagi sang anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
“Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh,” bunyi hadis tersebut.
Ulama Abu Ubaid juga mengaitkan aqiqah dengan sejarah penebusan Nabi Ismail AS, sehingga aqiqah dipahami sebagai bentuk perlindungan dan doa keselamatan bagi anak.
Waktu Pelaksanaan Berbeda
Perbedaan paling mencolok antara aqiqah dan kurban terletak pada waktu pelaksanaan.
Kurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha hingga hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di luar waktu tersebut, penyembelihan hewan tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan pula adanya larangan bagi orang yang hendak berkurban untuk memotong rambut dan kuku ketika telah memasuki bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Imam an-Nawawi mencatat adanya perbedaan pandangan ulama salaf terkait siapa yang terkena larangan tersebut. Sementara Ibnu Qudamah dalam kitab Syarhul Kabir menukil pendapat Al-Imam Ahmad yang menolak riwayat mengenai kebolehan penyembelihan kurban di akhir bulan Dzulhijjah.
Berbeda dengan kurban, aqiqah berkaitan langsung dengan hari kelahiran anak. Sunnahnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Namun, Islam memberikan keringanan apabila belum mampu melaksanakannya pada hari ketujuh. Berdasarkan hadis riwayat Al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21.
Jumlah dan Jenis Hewan Tidak Sama
Dalam ibadah kurban, seekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang sekaligus. Sedangkan seekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang.
Hewan kurban juga harus memenuhi syarat usia atau disebut musinnah. Berdasarkan hadis riwayat Jabir, hewan yang digunakan harus cukup umur dan sehat. Ulama Ibnu at-Tin menjelaskan bahwa kriteria tersebut ditandai dengan pergantian gigi pada hewan.
Sementara aqiqah tidak dapat dilakukan secara kolektif. Jumlah hewan yang disembelih menyesuaikan jenis kelamin anak.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Al-Nasai, Ahmad, dan Tirmidzi disebutkan bahwa bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan dengan satu ekor kambing.
Perbedaan Pandangan Hukum Menurut Ulama
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i memandang kurban sebagai sunnah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun Imam Malik memiliki pandangan berbeda, yakni seseorang yang telah berniat kurban dianggap wajib menunaikannya.
Sementara hukum aqiqah juga memunculkan beragam pendapat di kalangan ulama.
Mazhab Zhahiriyah memandang aqiqah sebagai kewajiban karena adanya perintah tegas dalam hadis. Sedangkan Mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan sebagian besar Hanabilah menilai aqiqah sebagai sunnah.
Apabila seseorang mengalami keterbatasan ekonomi, Islam memberikan kemudahan sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 dan Surat Al-Hajj ayat 78 mengenai prinsip tidak memberatkan umat.
Perbedaan Pembagian Daging
Dalam pelaksanaannya, pembagian daging aqiqah dan kurban juga memiliki perbedaan.
Daging kurban lebih utama dibagikan dalam kondisi mentah. Mayoritas ulama membaginya menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lainnya untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.
Ketentuan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Selain itu, terdapat pula ijtihad ulama lain yang memperbolehkan seluruh daging disedekahkan atau dibagi separuh untuk konsumsi pribadi dan separuh lainnya untuk sedekah.
Berbeda dengan kurban, daging aqiqah lebih dianjurkan dibagikan dalam keadaan matang atau siap santap kepada kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar. Aqiqah juga tidak memiliki aturan pembagian sepertiga seperti dalam kurban.
Kesamaan Aqiqah dan Kurban
Meski berbeda dari sisi tujuan dan pelaksanaan, aqiqah dan kurban memiliki sejumlah kesamaan mendasar.
Keduanya merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan. Karena itu, ibadah tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan membeli daging di pasar atau memberikan uang senilai harga hewan.
Selain itu, hewan untuk aqiqah dan kurban wajib memenuhi syarat kesehatan dan tidak memiliki cacat fisik seperti buta, pincang, atau terlalu kurus.
Imam Malik menegaskan bahwa ketentuan hewan aqiqah sama seperti hewan kurban, sehingga hewan cacat tidak sah digunakan dalam kedua ibadah tersebut.
Mana yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah?
Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan antara kurban dan aqiqah juga sering muncul di masyarakat.
Mengacu pada penjelasan di konsultasisyariah.com, aqiqah bukan syarat sah kurban sehingga seseorang tidak wajib melaksanakan aqiqah terlebih dahulu sebelum berkurban.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kedua ibadah tersebut menyesuaikan momentum dan kondisi kemampuan masing-masing. Apabila mendekati Hari Raya Idul Adha, sebagian ulama memandang mendahulukan kurban lebih utama dibanding aqiqah.
FAQ Seputar Perbedaan Aqiqah dan Kurban
- Apa perbedaan utama antara aqiqah dan kurban?
Perbedaan utama aqiqah dan kurban terletak pada tujuan dan waktu pelaksanaannya. Aqiqah dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban merupakan ibadah tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik. - Kapan waktu pelaksanaan aqiqah dan kurban?
Kurban hanya dapat dilakukan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah. Sementara aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, namun dapat diundur ke hari ke-14 atau ke-21 jika belum mampu dilaksanakan. - Apakah jumlah hewan aqiqah dan kurban sama?
Tidak sama. Kurban seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi atau unta bisa untuk tujuh orang. Untuk aqiqah, bayi laki-laki dianjurkan dua ekor kambing dan bayi perempuan satu ekor kambing. - Apakah daging aqiqah dan kurban dibagikan dengan cara yang sama?
Berbeda. Daging kurban lebih utama dibagikan dalam keadaan mentah kepada masyarakat dan fakir miskin. Sedangkan daging aqiqah dianjurkan dibagikan dalam kondisi sudah dimasak atau siap santap. - Mana yang lebih didahulukan antara aqiqah dan kurban?
Pelaksanaan aqiqah dan kurban menyesuaikan kondisi dan momentum. Jika bertepatan dengan Idul Adha, sebagian ulama menganjurkan mendahulukan kurban. Namun aqiqah bukan syarat sah seseorang untuk melaksanakan kurban.





















