Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan penerbitan sprindik ini, total ada empat sprindik yang kini ditangani oleh penyidik Kejagung. Empat saksi, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. “Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri,” kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sejalan dengan dimulainya penyidikan baru ini, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang. Namun, tidak semua saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie Adriansyah tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. “Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi saksi yang tidak hadir,” ujar Anang.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan pada 22 Juli turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Anang, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum selama proses penyidikan. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan sinergi dalam penegakan hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, sedangkan Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, aksi demonstrasi yang digelar Jaringan Intelektual Hukum Nasional di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026), berujung ricuh. Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika massa membakar ban di depan gerbang Kejagung. Aparat kepolisian yang berjaga segera memadamkan api dan mengamankan sejumlah atribut aksi, termasuk spanduk yang hendak dibakar.
Situasi kemudian memanas saat massa berusaha mempertahankan perangkat aksi mereka. Saling dorong demonstran dan aparat kepolisian pun tidak terhindarkan. Di tengah kericuhan, sejumlah peserta aksi juga terlihat melemparkan botol ke arah petugas. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengumumkan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara terbuka kepada publik. Melalui orasinya, demonstran juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.




















