Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk meninjau ulang aturan terkait sisa kuota internet setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK ini sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang ada.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan terkait kuota internet yang hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang tersebut menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan. Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.


















