Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau berhasil meraih peringkat ketiga dalam Indeks Reformasi Hukum 2026. Prestasi ini diumumkan pada acara penghargaan yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Indeks Reformasi Hukum ini merupakan penilaian tahunan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menilai kemajuan reformasi hukum di berbagai daerah.
Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat Riau. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum di Riau,” ujar Syamsuar. Ia menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Pemprov Riau untuk terus melakukan perbaikan dalam sistem hukum dan pelayanan publik.
Indeks Reformasi Hukum menilai berbagai aspek, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelayanan hukum. Riau berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa indikator tersebut, yang membuatnya menempati posisi ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Keberhasilan ini juga didukung oleh berbagai program inovatif yang diterapkan oleh Pemprov Riau dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, Pemprov Riau berencana untuk memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil, guna memastikan reformasi hukum berjalan lebih efektif. “Kami akan terus berupaya agar reformasi hukum di Riau dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Syamsuar.
















