Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akan menertibkan pembuangan sampah ilegal di sepanjang Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, pada 6 Oktober 2026. Penertiban dilakukan karena sejumlah titik di kawasan tersebut kerap menjadi lokasi pembuangan sampah sehingga terlihat kumuh. Pemkab Kubu Raya juga menyiapkan penataan Jalan Hakka menjadi ruang publik berupa area jogging track, lengkap dengan perbaikan jalan dan penerangan. Langkah itu dilakukan dengan mengatur jadwal pembuangan sampah, menyediakan tempat penampungan sementara (TPS), serta mengangkut sampah secara berkala.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan rencana tersebut saat meninjau Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (6/10/2026). Ia mengatakan, penataan kawasan tidak hanya ditujukan untuk mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menghadirkan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Di area sini, Jalan Hakka, akan kita bangun area publik jogging track. Jalan ini harus mulus dan akan kita bangunkan penerangan jalannya,” kata Sujiwo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jadwal Pembuangan Sampah Diatur
Menurut Sujiwo, Pemkab Kubu Raya akan mengatur jadwal pembuangan sampah bagi warga sekitar Jalan Hakka. Pemerintah daerah juga akan menyediakan TPS agar masyarakat memiliki lokasi pembuangan yang sesuai dan tidak lagi membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan.
Upaya untuk mencegah pembuangan sampah ilegal sebelumnya telah dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan. Namun, Sujiwo mengatakan imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat.
Karena itu, penertiban akan disertai dengan pengaturan waktu pembuangan dan pengangkutan oleh petugas. Masyarakat diminta membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Setelah batas waktu tersebut, sampah akan diangkut petugas.
“Juga ada di Parit Ngabeh. Kita berupaya meminjam lahan untuk lokasi TPS warga. Saya minta masyarakat tertib membuang sampah dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Setelah itu, sampah akan diangkut petugas,” ujar Sujiwo.
Penataan Juga Menyasar Parit Ngabeh
Penanganan persoalan sampah tidak hanya dilakukan di Jalan Hakka. Pemkab Kubu Raya juga menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai lokasi pembuangan sampah di sejumlah titik lain, termasuk kawasan Parit Ngabeh.
Untuk kawasan tersebut, pemerintah daerah berupaya meminjam lahan yang akan digunakan sebagai lokasi TPS warga. Selain itu, Pemkab Kubu Raya memastikan akan menyediakan kontainer sampah untuk mendukung pelayanan kebersihan.
Penyediaan TPS dan kontainer tersebut diharapkan mendukung pengelolaan sampah yang lebih teratur. Pemerintah daerah menempatkan kepatuhan masyarakat terhadap jadwal sebagai bagian penting agar proses pengangkutan berjalan sesuai rencana.
Jalan Hakka Disiapkan Menjadi Ruang Publik
Penataan Jalan Hakka akan diarahkan untuk mengubah kawasan yang selama ini terlihat kumuh akibat pembuangan sampah ilegal menjadi ruang publik. Rencana pembangunan area jogging track akan disertai perbaikan kondisi jalan dan pemasangan penerangan.
Sujiwo menegaskan, masyarakat harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan tersebut diperlukan agar sampah tidak kembali menumpuk setelah diangkut petugas.
“Saat membuang sampah harus mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Dengan penertiban itu, Pemkab Kubu Raya menggabungkan penanganan kebersihan dengan penataan kawasan Jalan Hakka. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas pembuangan dan pengangkutan, sedangkan masyarakat diminta menggunakan TPS serta mematuhi waktu pembuangan yang telah ditentukan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















