Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus besar terkait perjudian daring yang memanfaatkan situs web dan media sosial dengan berbagai modus operandi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin canggih seiring perkembangan teknologi. Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan perjudian online.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (3/9/2026), Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyatakan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan secara simultan terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian. “Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online,” ujar Erdi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Hal ini disebabkan oleh perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi pelaku yang sangat cepat. “Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan,” jelas Adex. Pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain, membuat situs cermin, atau mengubah pola promosi melalui media sosial.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pengungkapan ini, Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pada kasus pertama, penyidik mengungkap jaringan website seperti 1xbet, ij8keren, dan empire88, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang berinisial EP masuk dalam DPO. Transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya mencapai sekitar Rp1,03 triliun, dan dana sebesar Rp51.991.693.314 berhasil dibekukan.
Kasus kedua mengungkap praktik spam komentar yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian online, dengan tiga tersangka diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai DPO. Pada kasus ketiga, penyidik mengungkap jaringan spam komentar dengan target akun media sosial berpengikut tinggi, mengamankan tiga tersangka dan menetapkan lima orang sebagai DPO. Dari dua kasus spam komentar ini, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta.





















