Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan DPR masih membahas arah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, dengan perhatian terbaru pada perlindungan hak milik warga dan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Kamis, 3 September 2026, mengingatkan agar perampasan aset dirumuskan secara terukur dan tidak menjadi kewenangan yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Pada saat yang sama, Komisi III DPR membuka ruang agar judi online ikut dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pembahasan ini berlangsung ketika DPR menargetkan RUU tersebut selesai pada Desember 2026.
Pembahasan perampasan aset saat ini belum menghasilkan ketentuan final mengenai seluruh tindak pidana yang akan masuk dalam cakupan undang-undang. Komisi III sebelumnya menyusun 13 jenis tindak pidana sebagai daftar awal, tetapi anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menegaskan daftar itu masih dinamis dan dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.
Perampasan aset karena itu berada pada dua kepentingan yang harus dirumuskan secara bersamaan, yakni memperkuat pemulihan hasil kejahatan dan menjaga perlindungan hak warga. Status RUU juga masih dalam proses legislasi, sehingga klaim bahwa aturan tersebut telah disahkan tidak sesuai dengan perkembangan resmi per 3 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pigai Minta Batas Kewenangan Perampasan Aset Diperjelas
Pigai mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan negara atas aset harus memiliki batas yang jelas, berpijak pada ketentuan hukum, dan disertai mekanisme yang melindungi hak atas kepemilikan.
Ia menilai sasaran kebijakan seharusnya diarahkan pada koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, serta penyelundupan. Dalam keterangannya, Pigai menegaskan, “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa.” Peringatan tersebut menempatkan aspek hak milik sebagai salah satu isu utama yang perlu dijawab dalam rumusan akhir RUU.
Judi Online Terbuka Masuk Pembahasan DIM
Di sisi lain, ruang lingkup RUU masih dapat berkembang. Nasyirul Falah Amru menyatakan judi online yang belum tercantum dalam daftar awal dapat menjadi materi yang dibahas melalui DIM, sehingga posisi tindak pidana tersebut belum dapat disebut final sebelum pembahasan bersama pemerintah selesai.
Falah juga menegaskan bahwa daftar awal tidak bersifat kaku. Ia mengatakan, “Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah.” Dengan posisi tersebut, masuk atau tidaknya judi online akan bergantung pada pendalaman substansi dan kesepakatan dalam proses legislasi.
Daftar 13 Tindak Pidana Masih Menjadi Basis Awal
Daftar yang telah disampaikan Komisi III mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, cakupan awal juga memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Penyusunan daftar tersebut dikaitkan dengan karakter kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan dan dampak publik yang tinggi. Karena pembahasannya belum selesai, daftar itu harus dipahami sebagai rumusan yang masih dapat berubah, bukan sebagai norma final yang sudah berlaku.
Komisi III Menargetkan RUU Selesai pada Desember 2026
Komisi III DPR menargetkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan, “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.”
Target tersebut mencakup tahapan pendalaman aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna. Dengan demikian, perkembangan terbaru belum dapat dipahami sebagai pengesahan, melainkan sebagai bagian dari proses penyusunan substansi yang masih berjalan.
Komisi III sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan RUU juga dilakukan dengan menyerap masukan publik dan membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Pendekatan tersebut digunakan untuk menentukan jenis kejahatan yang layak masuk cakupan, sekaligus mencari batas agar instrumen pemulihan aset tidak diterapkan terlalu luas. Karena itu, perubahan daftar tindak pidana selama pembahasan masih dimungkinkan selama belum ada keputusan final.
Pemerintah melalui klarifikasi informasi publik juga telah menyatakan klaim bahwa RUU Perampasan Aset sudah disahkan pada 27 Agustus 2026 sebagai informasi keliru. Hingga 3 September 2026, perhatian utama masih tertuju pada batas kewenangan, perlindungan hak milik, penentuan tindak pidana yang dicakup, dan penyelesaian pembahasan sebelum target akhir tahun.




















