Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji

Hendrawan by Hendrawan
1 month ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
415 8
A A
0
RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Pembahasan perampasan aset pada 3 September 2026 menyoroti perlindungan hak milik warga dan perluasan cakupan tindak pidana.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta kewenangan perampasan aset memiliki batas hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
  • Komisi III DPR membuka ruang agar tindak pidana judi online dibahas dalam DIM RUU Perampasan Aset.
  • Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana dan masih dapat berubah selama pembahasan berlangsung.
  • RUU Perampasan Aset belum disahkan dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan DPR masih membahas arah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, dengan perhatian terbaru pada perlindungan hak milik warga dan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Kamis, 3 September 2026, mengingatkan agar perampasan aset dirumuskan secara terukur dan tidak menjadi kewenangan yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Pada saat yang sama, Komisi III DPR membuka ruang agar judi online ikut dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pembahasan ini berlangsung ketika DPR menargetkan RUU tersebut selesai pada Desember 2026.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut
    • 1.2. Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos
  • 2. Pigai Minta Batas Kewenangan Perampasan Aset Diperjelas
  • 3. Judi Online Terbuka Masuk Pembahasan DIM
  • 4. Daftar 13 Tindak Pidana Masih Menjadi Basis Awal
  • 5. Komisi III Menargetkan RUU Selesai pada Desember 2026

Pembahasan perampasan aset saat ini belum menghasilkan ketentuan final mengenai seluruh tindak pidana yang akan masuk dalam cakupan undang-undang. Komisi III sebelumnya menyusun 13 jenis tindak pidana sebagai daftar awal, tetapi anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menegaskan daftar itu masih dinamis dan dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

You might also like

Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

10 October 2026
Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

10 October 2026

Perampasan aset karena itu berada pada dua kepentingan yang harus dirumuskan secara bersamaan, yakni memperkuat pemulihan hasil kejahatan dan menjaga perlindungan hak warga. Status RUU juga masih dalam proses legislasi, sehingga klaim bahwa aturan tersebut telah disahkan tidak sesuai dengan perkembangan resmi per 3 September 2026.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pigai Minta Batas Kewenangan Perampasan Aset Diperjelas

Pigai mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan negara atas aset harus memiliki batas yang jelas, berpijak pada ketentuan hukum, dan disertai mekanisme yang melindungi hak atas kepemilikan.

Ia menilai sasaran kebijakan seharusnya diarahkan pada koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, serta penyelundupan. Dalam keterangannya, Pigai menegaskan, “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa.” Peringatan tersebut menempatkan aspek hak milik sebagai salah satu isu utama yang perlu dijawab dalam rumusan akhir RUU.

Judi Online Terbuka Masuk Pembahasan DIM

Di sisi lain, ruang lingkup RUU masih dapat berkembang. Nasyirul Falah Amru menyatakan judi online yang belum tercantum dalam daftar awal dapat menjadi materi yang dibahas melalui DIM, sehingga posisi tindak pidana tersebut belum dapat disebut final sebelum pembahasan bersama pemerintah selesai.

Falah juga menegaskan bahwa daftar awal tidak bersifat kaku. Ia mengatakan, “Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah.” Dengan posisi tersebut, masuk atau tidaknya judi online akan bergantung pada pendalaman substansi dan kesepakatan dalam proses legislasi.

Daftar 13 Tindak Pidana Masih Menjadi Basis Awal

Daftar yang telah disampaikan Komisi III mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, cakupan awal juga memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Penyusunan daftar tersebut dikaitkan dengan karakter kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan dan dampak publik yang tinggi. Karena pembahasannya belum selesai, daftar itu harus dipahami sebagai rumusan yang masih dapat berubah, bukan sebagai norma final yang sudah berlaku.

Komisi III Menargetkan RUU Selesai pada Desember 2026

Komisi III DPR menargetkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan, “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.”

Target tersebut mencakup tahapan pendalaman aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna. Dengan demikian, perkembangan terbaru belum dapat dipahami sebagai pengesahan, melainkan sebagai bagian dari proses penyusunan substansi yang masih berjalan.

Komisi III sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan RUU juga dilakukan dengan menyerap masukan publik dan membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Pendekatan tersebut digunakan untuk menentukan jenis kejahatan yang layak masuk cakupan, sekaligus mencari batas agar instrumen pemulihan aset tidak diterapkan terlalu luas. Karena itu, perubahan daftar tindak pidana selama pembahasan masih dimungkinkan selama belum ada keputusan final.

Pemerintah melalui klarifikasi informasi publik juga telah menyatakan klaim bahwa RUU Perampasan Aset sudah disahkan pada 27 Agustus 2026 sebagai informasi keliru. Hingga 3 September 2026, perhatian utama masih tertuju pada batas kewenangan, perlindungan hak milik, penentuan tindak pidana yang dicakup, dan penyelesaian pembahasan sebelum target akhir tahun.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: DIMHAMjudi onlineKomisi III DPRNatalius PigaiPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat,...

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satpol PP menangkap 24 pengedar...

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wakil Gubernur Gorontalo Anugerahkan Penghargaan kepada Perempuan Penopang Ekonomi

Wakil Gubernur Gorontalo Anugerahkan Penghargaan kepada Perempuan Penopang Ekonomi

25 December 2025
Persiapan sudah 100 %, MTQ Nasional XXXI Jadi Ruang Pertemuan Keberagaman dan Persaudaraan

MTQ Nasional XXXI di Semarang: Persiapan Sempurna untuk Perayaan Keberagaman

8 September 2026
Bupati Aceh Tengah Pantau Pembukaan Akses Kecamatan Bintang

Bupati Aceh Tengah Pantau Pembukaan Akses Kecamatan Bintang

30 December 2025
: Istimewa

Jasa Raharja Dorong Pemberdayaan Keluarga Korban Kecelakaan

9 October 2026

Wabah Corona Sebabkan Rupiah Merosot Tajam

19 March 2020

Investor Wajib Tahu Ciri-ciri Aplikasi Investasi Terbaik ini

31 March 2022
: Kebakaran Bukit Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (23/8/2026) malam. (Dok.Lanud SIM)

Lanud Sultan Iskandar Muda Tingkatkan Komunikasi untuk Cegah Karhutla di Aceh

25 August 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, saat mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (30/7/2026) menyatakan pembangunan kawasan hunian baru harus berjalan seiring dengan penyediaan infrastruktur digital. Foto: Dunia Meutya/Dok. Kemkomdigi

Kemkomdigi Pastikan Rumah Subsidi Terhubung Internet

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

10 October 2026
Polda NTB Atur Rute MotoGP Mandalika 2026: Cek Gelang Tiket & Area Parkirmu Biar Nggak Nyasar

Rute MotoGP Mandalika 2026 Diatur Polda NTB, Cek Gelang Tiket

10 October 2026
: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri akad massal 62.710 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi di Perumahan Puri Delta City Side, Kabupaten Batang.

Kunjungan Kerja ke Batang, Prabowo Gagas Lomba Kota Terbersih Berhadiah Rp20 Miliar

10 October 2026
Polda Sultra Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis di Baubau

Polda Sultra Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Baubau

10 October 2026
Sering Mengunyah Permen Karet Saat Laga, Apa Manfaatnya bagi Pelatih Bola?

Manfaat Mengunyah Permen Karet bagi Pelatih Sepak Bola

10 October 2026
: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media saat bertolak kembali ke Jakarta dengan menggunakan KA Nusantara Explorer dari Stasiun Batang, Kabupaten Batang, pada Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

Pemerintah Kaji Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG

10 October 2026

Popular Story

Audiensi dengan KemenPAN-RB dan BSSN, Korlantas Polri Dorong Integrasi Layanan Digital Pemerintah untuk SIM dan STNK
Peristiwa

Korlantas Polri Bahas Integrasi Digital SIM dan STNK Bersama KemenPAN-RB-BSSN

by Eko
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Korlantas Polri membahas integrasi layanan digital pemerintah untuk SIM dan...

Read moreDetails

Produk Olahan Ikan Padang Didorong untuk Hidupkan Kampung Nelayan

Menkop: Kopdes Merah Putih Diputuskan Lewat Musyawarah Desa

Starter Persib Lawan Port FC: Barros Jadi Ujung Tombak

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

Road Race Kendari Berjalan Kondusif, 51 Personel Dikerahkan

Mandaya Awards 2026 Buka Kesempatan Pesantren Tampilkan Aksi Ekonomi

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Siswa TK di Pasuruan

Tiba di Bangkok, PERSIB Gelar Peregangan Jelang Lawan Port FC

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.