Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

wahyu by wahyu
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
411 12
A A
0
Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Perampasan aset masih berstatus RUU dan belum disahkan menjadi undang-undang per 3 September 2026.
  • Klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026 telah diklarifikasi pemerintah sebagai informasi keliru.
  • Komisi III telah mengumumkan daftar awal 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi cakupan mekanisme perampasan aset.
  • Judi online belum berada dalam daftar awal, tetapi masih terbuka untuk dipertimbangkan dalam pembahasan DIM.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta perlindungan hak kepemilikan dan batas kewenangan menjadi bagian dari rumusan.
  • DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026.

Headline.co.id, Jakarta ~ RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga Kamis, 3 September 2026, meski pembahasannya sedang dipercepat oleh Komisi III DPR. Perampasan aset saat ini masih berada pada tahap penyusunan dan pembahasan substansi, termasuk penentuan tindak pidana yang dapat dijangkau serta mekanisme perlindungan hak milik. Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana, sementara judi online belum tercantum dan masih terbuka untuk dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah. DPR menargetkan proses legislasi dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang
    • 1.2. Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta
  • 2. Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026
  • 3. Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?
  • 4. Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?
  • 5. Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?
  • 6. Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?
  • 7. Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Status perampasan aset penting dipahami karena beredar klaim bahwa RUU tersebut telah disahkan pada 27 Agustus 2026. Klarifikasi pemerintah menyatakan klaim itu keliru; yang ada adalah target penyelesaian dan pengesahan pada Desember 2026, bukan pengesahan pada Agustus.

You might also like

Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

23 October 2026
Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

23 October 2026

Dalam perdebatan perampasan aset, dua isu menjadi pusat perhatian: seberapa luas tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan dan bagaimana hak pemilik aset dilindungi. Komisi III menyatakan daftar tindak pidana masih dinamis, sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai meminta batas kewenangan dirumuskan secara terukur.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026

RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi hukum yang berlaku. Komisi III menargetkan rangkaian pembahasan dapat tuntas pada Desember 2026 setelah melalui tahapan harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, DIM, persetujuan tingkat pertama, dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Karena statusnya masih rancangan, ketentuan mengenai objek, prosedur, lembaga pelaksana, dan daftar tindak pidana belum dapat diperlakukan sebagai norma final. Informasi yang paling aman digunakan saat ini adalah rumusan dan posisi resmi yang telah diumumkan selama proses penyusunan.

Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?

Komisi III telah mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang menjadi basis awal penyusunan ruang lingkup RUU. Kriterianya diarahkan pada kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki dampak ekonomi yang besar bagi publik.

Daftar tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan. Jenis tindak pidana yang telah disebutkan adalah:

  • tindak pidana korupsi;
  • tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • tindak pidana terorisme;
  • tindak pidana penyelundupan manusia;
  • tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  • tindak pidana di bidang kehutanan;
  • tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tindak pidana di bidang perbankan;
  • tindak pidana di bidang perasuransian;
  • tindak pidana di bidang pertambangan;
  • tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  • tindak pidana perdagangan orang.

Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?

Belum. Judi online tidak tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai daftar awal. Namun, Nasyirul Falah Amru menyatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam DIM sehingga ruang untuk memasukkannya belum tertutup.

Anggota Komisi III Abdullah juga menyatakan keputusan akan bergantung pada hasil pendalaman bersama pihak terkait. Ia mengatakan, “Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan.” Artinya, status judi online saat ini adalah isu yang sedang dipertimbangkan, bukan ketentuan yang sudah dipastikan masuk ke undang-undang final.

Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?

Menteri HAM Natalius Pigai meminta agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat menjangkau masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Menurutnya, perlindungan hak atas kepemilikan perlu menjadi perhatian utama dan pelaksanaan perampasan harus memiliki dasar hukum serta keputusan pengadilan.

Dalam konteks itu, perdebatan RUU tidak hanya membahas kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan. Pembahasan juga menyentuh kebutuhan akan batas kewenangan, mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, dan pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?

Komisi III menyebut daftar 13 tindak pidana bukan rumusan yang kaku. Penyusunan masih menerima masukan ahli, organisasi masyarakat, praktisi, dan berbagai kelompok yang mengikuti proses legislasi, sementara pemerintah juga akan terlibat dalam pembahasan DIM.

Fleksibilitas tersebut menjelaskan mengapa isu judi online dapat muncul setelah daftar awal diumumkan. Setiap tambahan atau perubahan tetap harus melalui proses pembahasan, sehingga tidak tepat menyamakan usulan, pendalaman, atau materi DIM dengan ketentuan final.

Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Sebelum RUU dapat disahkan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahap legislasi, termasuk harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan pada tingkat pertama, dan keputusan pada tingkat kedua melalui paripurna. Komisi III menempatkan Desember 2026 sebagai target penyelesaian proses tersebut.

Sampai tahapan itu selesai, pembaca perlu membedakan tiga hal: daftar awal tindak pidana yang sudah diumumkan, isu yang masih dipertimbangkan seperti judi online, dan aturan final yang baru akan diketahui setelah pembahasan selesai. Per 3 September 2026, RUU Perampasan Aset tetap berstatus rancangan dan belum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: 13 Tindak PidanaDesember 2026Hoaksjudi onlineKomisi III DPRPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Palu ~ Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengamankan sedikitnya 40 orang dalam rangkaian operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika jenis...

Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus mengungkap dugaan penipuan berkedok pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa...

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pemicu Kericuhan di Surabaya

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan di Surabaya

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan...

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Rugi Rp2,1 M

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur....

Kapolda Bali Rangkul Pencari Kerja lewat Program Poliran

Program Poliran Kapolda Bali Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan masyarakat pencari kerja melalui program Polisi...

Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Medan, 29 Orang Diamankan

Polda Sumut Amankan 29 Orang dari Penggerebekan Lokasi Narkoba

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyebaran dan peredaran narkoba...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Tanah Datar Siapkan Dapur Umum Terpusat untuk Korban Bencana

Pemkab Tanah Datar Siapkan Dapur Umum Terpusat untuk Korban Bencana

17 May 2026
Tak Hanya Memberi Arahan, Kapolda dan Wakapolda NTT Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

Kapolda dan Wakapolda NTT Turun Atur Lalu Lintas Pagi

20 October 2026
Serdik Sespimmen Polri Terjun ke Lapangan Cegah Karhutla di Banyuasin

Serdik Sespimmen Polri Pelajari Pencegahan Karhutla di Banyuasin

13 September 2026
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Satlantas Polres Seruyan Distribusikan Air Bersih dan Sembako

Air Bersih Satlantas Polres Seruyan Bantu Warga Terdampak Kekeringan

5 October 2026
Pembentukan BUMN Ekspor Dapat Perkuat Neraca Pembayaran Indonesia

Pembentukan BUMN Ekspor Dapat Perkuat Neraca Pembayaran Indonesia

26 May 2026
Open House Idulfitri di Muara Enim Pererat Silaturahmi Warga

Open House Idulfitri di Muara Enim Pererat Silaturahmi Warga

25 March 2026
Berita Terkini

Modernisasi Pertanian Diperkuat, Kementan Salurkan 86.023 Alsintan

21 October 2026

Artikel Terbaru

Polda Sumsel Kerahkan 300 Personel Brimob Padamkan Karhutla di Padang Sugihan

Polda Sumsel Kerahkan 300 Brimob Tangani Karhutla OKI

23 October 2026
Tiket Laga Persib Vs Melbourne Victory Sudah Bisa Dipesan

Tiket Persib Vs Melbourne Victory Sudah Bisa Dipesan

23 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Pulau Karatung

23 October 2026
Siaran Pers: Kemenpar Ajak Travel Agent Korea Rancang Paket Wisata ke Bogor dan Jakarta

Kemenpar Dorong Paket Wisata Jakarta-Bogor untuk Pasar Korea

23 October 2026
Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla

23 October 2026
Dua Tahun Gerak Nyata, Kemenkes Perkuat Pemerataan Dokter Spesialis ke Daerah

Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis ke Daerah

23 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Maluku Tengah, Ini Data BMKG

23 October 2026

Popular Story

Siaran Pers: Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Ajak 43 Calon Pemimpin Muda Jelajahi Jakarta
Wisata & Kuliner

Kemenpar Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia di Jakarta

by Ari Wibowo muhammad
17 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat pasar wisata edukasi Australia melalui...

Read moreDetails

Pemkab Sidoarjo Perkuat Pencegahan Perundungan Siber

Stunting Kabupaten Blora Didominasi Kasus Bayi Usia 0–5 Bulan

BRIN Siapkan Pemulihan 705 UMKM Terdampak Banjir Sumatra

PGE Cetak Rekor Produksi Listrik Panas Bumi 4.114 GWh

Pemeriksaan Kesehatan Calon Praja IPDN 2026 Digelar Polda Sumsel

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta di Bantul, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif

Inspektorat Gorontalo Awasi Penyelenggaraan Pemda Gorontalo Utara

Fitrah Maulana Catat Clean Sheet Saat Persib Kalahkan Persik

Pariwisata Indonesia Tumbuh, Sumbang Rp1.138 Triliun pada 2025

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.