Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

wahyu by wahyu
37 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
410 13
A A
0
Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Perampasan aset masih berstatus RUU dan belum disahkan menjadi undang-undang per 3 September 2026.
  • Klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026 telah diklarifikasi pemerintah sebagai informasi keliru.
  • Komisi III telah mengumumkan daftar awal 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi cakupan mekanisme perampasan aset.
  • Judi online belum berada dalam daftar awal, tetapi masih terbuka untuk dipertimbangkan dalam pembahasan DIM.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta perlindungan hak kepemilikan dan batas kewenangan menjadi bagian dari rumusan.
  • DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026.

Headline.co.id, Jakarta ~ RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga Kamis, 3 September 2026, meski pembahasannya sedang dipercepat oleh Komisi III DPR. Perampasan aset saat ini masih berada pada tahap penyusunan dan pembahasan substansi, termasuk penentuan tindak pidana yang dapat dijangkau serta mekanisme perlindungan hak milik. Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana, sementara judi online belum tercantum dan masih terbuka untuk dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah. DPR menargetkan proses legislasi dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga
    • 1.2. RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji
  • 2. Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026
  • 3. Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?
  • 4. Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?
  • 5. Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?
  • 6. Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?
  • 7. Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Status perampasan aset penting dipahami karena beredar klaim bahwa RUU tersebut telah disahkan pada 27 Agustus 2026. Klarifikasi pemerintah menyatakan klaim itu keliru; yang ada adalah target penyelesaian dan pengesahan pada Desember 2026, bukan pengesahan pada Agustus.

You might also like

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

3 September 2026
RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji

3 September 2026

Dalam perdebatan perampasan aset, dua isu menjadi pusat perhatian: seberapa luas tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan dan bagaimana hak pemilik aset dilindungi. Komisi III menyatakan daftar tindak pidana masih dinamis, sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai meminta batas kewenangan dirumuskan secara terukur.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026

RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi hukum yang berlaku. Komisi III menargetkan rangkaian pembahasan dapat tuntas pada Desember 2026 setelah melalui tahapan harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, DIM, persetujuan tingkat pertama, dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Karena statusnya masih rancangan, ketentuan mengenai objek, prosedur, lembaga pelaksana, dan daftar tindak pidana belum dapat diperlakukan sebagai norma final. Informasi yang paling aman digunakan saat ini adalah rumusan dan posisi resmi yang telah diumumkan selama proses penyusunan.

Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?

Komisi III telah mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang menjadi basis awal penyusunan ruang lingkup RUU. Kriterianya diarahkan pada kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki dampak ekonomi yang besar bagi publik.

Daftar tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan. Jenis tindak pidana yang telah disebutkan adalah:

  • tindak pidana korupsi;
  • tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • tindak pidana terorisme;
  • tindak pidana penyelundupan manusia;
  • tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  • tindak pidana di bidang kehutanan;
  • tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tindak pidana di bidang perbankan;
  • tindak pidana di bidang perasuransian;
  • tindak pidana di bidang pertambangan;
  • tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  • tindak pidana perdagangan orang.

Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?

Belum. Judi online tidak tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai daftar awal. Namun, Nasyirul Falah Amru menyatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam DIM sehingga ruang untuk memasukkannya belum tertutup.

Anggota Komisi III Abdullah juga menyatakan keputusan akan bergantung pada hasil pendalaman bersama pihak terkait. Ia mengatakan, “Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan.” Artinya, status judi online saat ini adalah isu yang sedang dipertimbangkan, bukan ketentuan yang sudah dipastikan masuk ke undang-undang final.

Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?

Menteri HAM Natalius Pigai meminta agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat menjangkau masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Menurutnya, perlindungan hak atas kepemilikan perlu menjadi perhatian utama dan pelaksanaan perampasan harus memiliki dasar hukum serta keputusan pengadilan.

Dalam konteks itu, perdebatan RUU tidak hanya membahas kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan. Pembahasan juga menyentuh kebutuhan akan batas kewenangan, mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, dan pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?

Komisi III menyebut daftar 13 tindak pidana bukan rumusan yang kaku. Penyusunan masih menerima masukan ahli, organisasi masyarakat, praktisi, dan berbagai kelompok yang mengikuti proses legislasi, sementara pemerintah juga akan terlibat dalam pembahasan DIM.

Fleksibilitas tersebut menjelaskan mengapa isu judi online dapat muncul setelah daftar awal diumumkan. Setiap tambahan atau perubahan tetap harus melalui proses pembahasan, sehingga tidak tepat menyamakan usulan, pendalaman, atau materi DIM dengan ketentuan final.

Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Sebelum RUU dapat disahkan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahap legislasi, termasuk harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan pada tingkat pertama, dan keputusan pada tingkat kedua melalui paripurna. Komisi III menempatkan Desember 2026 sebagai target penyelesaian proses tersebut.

Sampai tahapan itu selesai, pembaca perlu membedakan tiga hal: daftar awal tindak pidana yang sudah diumumkan, isu yang masih dipertimbangkan seperti judi online, dan aturan final yang baru akan diketahui setelah pembahasan selesai. Per 3 September 2026, RUU Perampasan Aset tetap berstatus rancangan dan belum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.

Tags: 13 Tindak PidanaDesember 2026Hoaksjudi onlineKomisi III DPRPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

by Wawan
3 September 2026
0

Pembahasan perampasan aset menghadapi dua tuntutan: memulihkan hasil kejahatan dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan hak milik warga.

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji

by Hendrawan
3 September 2026
0

RUU perampasan aset masih dibahas. Pigai meminta hak milik warga dilindungi, sementara DPR membuka peluang judi online masuk pembahasan DIM.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Perusak CCTV saat Kericuhan Demo DPR

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo di DPR

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah...

Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat

Polisi Ungkap Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Jakarta Barat

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Polisi Berhasil Membongkar Pabrik Produksi Oli Palsu Di Kawasan Cengkareng ~ Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Metro...

Mobil Polisi Diserang Batu dan Anak Panah, Ratusan Senjata Diamankan di Kwamki Narama

Polres Mimika Tingkatkan Patroli Usai Serangan Terhadap Mobil Polisi di Kwamki Narama

by Lia
2 September 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ 2 September 2026 - Polres Mimika mengintensifkan patroli dan razia di Distrik Kwamki Narama setelah insiden penyerangan...

Polisi Ungkap Aksi Satu Keluarga Bobol ATM Minimarket di Jakarta Barat

Polisi Bongkar Upaya Pembobolan ATM oleh Satu Keluarga di Jakarta Barat

by Ari Wibowo muhammad
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian berhasil mengungkap aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh satu keluarga di sebuah minimarket di kawasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dinkes P2KB Gorontalo Ajak Partisipasi Infak untuk Masjid GIC

Dinkes P2KB Gorontalo Ajak Partisipasi Infak untuk Masjid GIC

9 February 2026
Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

22 August 2026
Indonesia Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik di India AI Impact Summit 2026

Indonesia Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik di India AI Impact Summit 2026

22 February 2026
Robot Humanoid Belum Bisa Gantikan Semua Pekerjaan Manusia

Robot Humanoid Belum Bisa Gantikan Semua Pekerjaan Manusia

30 April 2026
Kesbangpol Balangan Luncurkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kesbangpol Balangan Luncurkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

5 June 2026
Argentina Vs Austria, Kesempatan Emas Messi Salip Rekor Miroslav Klose

Prediksi Argentina Vs Austria: Mampukah Austria Paksa Messi dan Kawan-kawan Bekerja Keras?

22 June 2026
Dua Taman di Banjarbaru Diusulkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak

Dua Taman di Banjarbaru Diusulkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak

7 December 2025

Artikel Terbaru

: Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi pelindungan saksi dan korban dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Foto: Dok KY)

KY dan LPSK Tingkatkan Kerja Sama untuk Perlindungan Saksi dan Korban

3 September 2026
Mutombo Yakin Persib Bisa Tampil Lebih Baik

Gabriel Mutombo Optimistis PERSIB Tingkatkan Performa di ACL Two 2026/2027

3 September 2026
:

Kolaborasi Babinsa dan Warga Bangun Jembatan Kadempol Kerta Aju

3 September 2026
Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kenang Masa Pramuka di Apel Kebangsaan PUI

3 September 2026
:

Polresta Sumenep Ajak Media Berperan Aktif dalam Menangkal Hoaks

3 September 2026
Persib Pinjamkan Faris Abdul Hafizh Ke Psgc

PERSIB Pinjamkan Faris Abdul Hafizh ke PSGC Ciamis untuk Pengembangan Karier

3 September 2026
Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

3 September 2026

Popular Story

Demi Keselamatan, Polantas KARIB PJR Minta Sopir Truk Tak Sembarangan Berhenti di Tol Bocimi
Peristiwa

Polantas KARIB PJR Imbau Pengemudi Truk di Tol Bocimi Utamakan Keselamatan

by Aditya
29 August 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan tol, personel PJR...

Read moreDetails

Wali Kota Palangka Raya Serukan Solidaritas Warga di Tengah Ancaman Kabut Asap

Tumpeng Raksasa 6 Meter Jadi Daya Tarik Utama Grebek Tumpeng Randuagung 2026

Presiden Prabowo Dorong Kerukunan dan Pemberdayaan Umat di Muktamar Ke-35 NU

Fakta Gempa Jakarta Hari Ini: Pusat di Cianjur, Kedalaman 5 Km

Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Aston Villa di Premier League

Intensifikasi Patroli Blue Light di Tol BSD untuk Cegah Parkir Sembarangan

Perencanaan Produksi Pisang Cavendish Lumajang Berdasarkan Siklus 8-11 Bulan

Kapolda Gorontalo dan Forkopimda Bersatu Hadapi Ancaman El Nino

PSG Berhasil Tahan Imbang Lille di Menit Akhir dengan Skor 2-2

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.