Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

Wawan by Wawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
419 4
A A
0
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Perampasan aset dibahas sebagai instrumen pemulihan hasil kejahatan sekaligus harus dibatasi agar hak kepemilikan yang sah terlindungi.
  • Komisi III menyusun 13 tindak pidana berdasarkan karakter kejahatan serius, bermotif ekonomi, dan berdampak besar bagi negara atau masyarakat.
  • Judi online belum masuk daftar awal, tetapi masih dapat dipertimbangkan melalui pembahasan DIM.
  • Natalius Pigai dan kekhawatiran yang disampaikan Mahfud MD mengenai potensi penyalahgunaan menempatkan pengawasan sebagai isu penting.
  • Target penyelesaian pada Desember 2026 masih bergantung pada harmonisasi, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, dan paripurna.

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembahasan perampasan aset memasuki fase penting karena DPR tidak hanya menentukan jenis kejahatan yang dapat dijangkau, tetapi juga harus merumuskan batas kewenangan agar hak milik warga tetap terlindungi. Isu tersebut menguat pada 2–3 September 2026 setelah Komisi III membuka peluang memasukkan judi online ke pembahasan dan Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan. Perampasan aset diproyeksikan menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, namun penerapannya masih harus disusun dalam kerangka hukum yang terukur. Karena RUU belum final, setiap perluasan cakupan tetap bergantung pada proses legislasi bersama pemerintah.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang
    • 1.2. Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta
  • 2. Asset Recovery dan Perlindungan Hak Harus Berjalan Bersamaan
  • 3. 13 Tindak Pidana Disusun dari Kriteria Kejahatan Serius
  • 4. Isu Judi Online Menguji Fleksibilitas Ruang Lingkup
  • 5. Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Menjadi Titik Kritis
  • 6. Target Desember Bergantung pada Tahapan Legislasi

Dalam pembahasan perampasan aset, Komisi III telah menyusun 13 tindak pidana sebagai basis awal, dari korupsi hingga perdagangan orang. Daftar itu dibentuk dengan mempertimbangkan karakter kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta memiliki dampak publik yang besar.

You might also like

Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

23 October 2026
Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

23 October 2026

Perampasan aset juga menghadapi pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan kepemilikan yang sah. Karena itu, perdebatan saat ini tidak hanya menyangkut seberapa luas undang-undang akan menjangkau pelaku kejahatan, tetapi juga bagaimana mencegah instrumen tersebut digunakan terhadap pihak yang tidak terkait tindak pidana.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Asset Recovery dan Perlindungan Hak Harus Berjalan Bersamaan

Tujuan utama yang terus disampaikan dalam pembahasan adalah memperkuat kemampuan negara memulihkan hasil kejahatan. Komisi III menempatkan perampasan aset sebagai instrumen yang diarahkan pada tindak pidana dengan dampak ekonomi besar, bukan sekadar memperluas kewenangan penyitaan tanpa batas. Habiburokhman menegaskan, “Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi.”

Di sisi lain, Pigai meminta DPR memberikan pagar hukum yang jelas. Ia menyatakan perampasan hak milik perlu didasarkan pada hukum dan diperkuat melalui keputusan pengadilan, sehingga perlindungan terhadap pemilik aset yang tidak terlibat kejahatan tetap menjadi bagian dari desain regulasi.

13 Tindak Pidana Disusun dari Kriteria Kejahatan Serius

Komisi III memasukkan korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di sektor kehutanan dan lingkungan hidup dalam daftar awal. Daftar itu juga mencakup perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan penyusunan ruang lingkup mempertimbangkan masukan ahli dan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara. Kerangka yang muncul adalah membatasi mekanisme pada kejahatan yang serius atau berdampak besar, sehingga perampasan aset tidak otomatis diterapkan terhadap setiap pelanggaran hukum.

Isu Judi Online Menguji Fleksibilitas Ruang Lingkup

Judi online belum tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai rumusan awal. Namun, Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menyatakan isu tersebut dapat dibawa ke pembahasan DIM, sedangkan Anggota Komisi III Abdullah menyebut urgensi dan relevansinya masih akan didalami bersama pihak terkait.

Posisi ini menunjukkan bahwa cakupan RUU belum ditutup. Jika pembahasan menemukan dasar yang cukup untuk memasukkan judi online, rumusan dapat berubah; sebaliknya, belum ada dasar untuk menulis seolah judi online sudah pasti menjadi objek perampasan aset dalam undang-undang final.

Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Menjadi Titik Kritis

Peringatan mengenai potensi penyalahgunaan tidak hanya muncul dari Menteri HAM. Dalam percakapan yang diceritakan Mahfud MD, Megawati Soekarnoputri disebut mendukung gagasan RUU Perampasan Aset, tetapi mengkhawatirkan kemungkinan aturan itu disalahgunakan aparat penegak hukum sebagai alat pemerasan.

Kekhawatiran tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menegaskan hubungan antara aset dan tindak pidana, proses hukum yang dapat diuji, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan desain demikian, efektivitas asset recovery tidak dipertentangkan dengan hak warga, melainkan dibatasi oleh prosedur dan mekanisme pengawasan.

Target Desember Bergantung pada Tahapan Legislasi

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026. Sebelum sampai pada pengesahan, pembahasan masih mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, dan keputusan tingkat kedua di paripurna.

Komisi III sebelumnya menyatakan telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja daerah untuk menyerap masukan. Proses tersebut menjadi penting karena perluasan kewenangan negara atas aset memerlukan rumusan yang bukan hanya efektif untuk penegakan hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kepastian hukum dan HAM.

Dengan posisi RUU yang masih berkembang, pembahasan pada awal September 2026 menunjukkan dua agenda yang berjalan bersamaan: memperluas kemampuan negara mengejar hasil kejahatan dan memperjelas perlindungan terhadap kepemilikan yang sah. Kualitas rumusan akhir akan sangat ditentukan oleh bagaimana dua kepentingan itu diterjemahkan dalam norma, prosedur pengadilan, dan batas kewenangan yang dapat diawasi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Asset RecoveryHak Milikjudi onlineKomisi III DPRNatalius PigaiPerampasan AsetRUU

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Palu ~ Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengamankan sedikitnya 40 orang dalam rangkaian operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika jenis...

Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus mengungkap dugaan penipuan berkedok pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa...

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pemicu Kericuhan di Surabaya

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan di Surabaya

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan...

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Rugi Rp2,1 M

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur....

Kapolda Bali Rangkul Pencari Kerja lewat Program Poliran

Program Poliran Kapolda Bali Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan masyarakat pencari kerja melalui program Polisi...

Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Medan, 29 Orang Diamankan

Polda Sumut Amankan 29 Orang dari Penggerebekan Lokasi Narkoba

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyebaran dan peredaran narkoba...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Tanah Datar Siapkan Dapur Umum Terpusat untuk Korban Bencana

Pemkab Tanah Datar Siapkan Dapur Umum Terpusat untuk Korban Bencana

17 May 2026
Tak Hanya Memberi Arahan, Kapolda dan Wakapolda NTT Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

Kapolda dan Wakapolda NTT Turun Atur Lalu Lintas Pagi

20 October 2026
Serdik Sespimmen Polri Terjun ke Lapangan Cegah Karhutla di Banyuasin

Serdik Sespimmen Polri Pelajari Pencegahan Karhutla di Banyuasin

13 September 2026
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Satlantas Polres Seruyan Distribusikan Air Bersih dan Sembako

Air Bersih Satlantas Polres Seruyan Bantu Warga Terdampak Kekeringan

5 October 2026
Pembentukan BUMN Ekspor Dapat Perkuat Neraca Pembayaran Indonesia

Pembentukan BUMN Ekspor Dapat Perkuat Neraca Pembayaran Indonesia

26 May 2026
Open House Idulfitri di Muara Enim Pererat Silaturahmi Warga

Open House Idulfitri di Muara Enim Pererat Silaturahmi Warga

25 March 2026
Berita Terkini

Modernisasi Pertanian Diperkuat, Kementan Salurkan 86.023 Alsintan

21 October 2026

Artikel Terbaru

Polda Sumsel Kerahkan 300 Personel Brimob Padamkan Karhutla di Padang Sugihan

Polda Sumsel Kerahkan 300 Brimob Tangani Karhutla OKI

23 October 2026
Tiket Laga Persib Vs Melbourne Victory Sudah Bisa Dipesan

Tiket Persib Vs Melbourne Victory Sudah Bisa Dipesan

23 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Pulau Karatung

23 October 2026
Siaran Pers: Kemenpar Ajak Travel Agent Korea Rancang Paket Wisata ke Bogor dan Jakarta

Kemenpar Dorong Paket Wisata Jakarta-Bogor untuk Pasar Korea

23 October 2026
Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla

23 October 2026
Dua Tahun Gerak Nyata, Kemenkes Perkuat Pemerataan Dokter Spesialis ke Daerah

Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis ke Daerah

23 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Maluku Tengah, Ini Data BMKG

23 October 2026

Popular Story

Siaran Pers: Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Ajak 43 Calon Pemimpin Muda Jelajahi Jakarta
Wisata & Kuliner

Kemenpar Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia di Jakarta

by Ari Wibowo muhammad
17 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat pasar wisata edukasi Australia melalui...

Read moreDetails

Pemkab Sidoarjo Perkuat Pencegahan Perundungan Siber

Stunting Kabupaten Blora Didominasi Kasus Bayi Usia 0–5 Bulan

BRIN Siapkan Pemulihan 705 UMKM Terdampak Banjir Sumatra

PGE Cetak Rekor Produksi Listrik Panas Bumi 4.114 GWh

Pemeriksaan Kesehatan Calon Praja IPDN 2026 Digelar Polda Sumsel

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta di Bantul, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif

Inspektorat Gorontalo Awasi Penyelenggaraan Pemda Gorontalo Utara

Fitrah Maulana Catat Clean Sheet Saat Persib Kalahkan Persik

Pariwisata Indonesia Tumbuh, Sumbang Rp1.138 Triliun pada 2025

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.