Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Pembahasan perampasan aset memasuki fase penting karena DPR tidak hanya menentukan jenis kejahatan yang dapat dijangkau, tetapi juga harus merumuskan batas kewenangan agar hak milik warga tetap terlindungi. Isu tersebut menguat pada 2–3 September 2026 setelah Komisi III membuka peluang memasukkan judi online ke pembahasan dan Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan. Perampasan aset diproyeksikan menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, namun penerapannya masih harus disusun dalam kerangka hukum yang terukur. Karena RUU belum final, setiap perluasan cakupan tetap bergantung pada proses legislasi bersama pemerintah.
Dalam pembahasan perampasan aset, Komisi III telah menyusun 13 tindak pidana sebagai basis awal, dari korupsi hingga perdagangan orang. Daftar itu dibentuk dengan mempertimbangkan karakter kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta memiliki dampak publik yang besar.
Perampasan aset juga menghadapi pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan kepemilikan yang sah. Karena itu, perdebatan saat ini tidak hanya menyangkut seberapa luas undang-undang akan menjangkau pelaku kejahatan, tetapi juga bagaimana mencegah instrumen tersebut digunakan terhadap pihak yang tidak terkait tindak pidana.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Asset Recovery dan Perlindungan Hak Harus Berjalan Bersamaan
Tujuan utama yang terus disampaikan dalam pembahasan adalah memperkuat kemampuan negara memulihkan hasil kejahatan. Komisi III menempatkan perampasan aset sebagai instrumen yang diarahkan pada tindak pidana dengan dampak ekonomi besar, bukan sekadar memperluas kewenangan penyitaan tanpa batas. Habiburokhman menegaskan, “Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi.”
Di sisi lain, Pigai meminta DPR memberikan pagar hukum yang jelas. Ia menyatakan perampasan hak milik perlu didasarkan pada hukum dan diperkuat melalui keputusan pengadilan, sehingga perlindungan terhadap pemilik aset yang tidak terlibat kejahatan tetap menjadi bagian dari desain regulasi.
13 Tindak Pidana Disusun dari Kriteria Kejahatan Serius
Komisi III memasukkan korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di sektor kehutanan dan lingkungan hidup dalam daftar awal. Daftar itu juga mencakup perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan penyusunan ruang lingkup mempertimbangkan masukan ahli dan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara. Kerangka yang muncul adalah membatasi mekanisme pada kejahatan yang serius atau berdampak besar, sehingga perampasan aset tidak otomatis diterapkan terhadap setiap pelanggaran hukum.
Isu Judi Online Menguji Fleksibilitas Ruang Lingkup
Judi online belum tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai rumusan awal. Namun, Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menyatakan isu tersebut dapat dibawa ke pembahasan DIM, sedangkan Anggota Komisi III Abdullah menyebut urgensi dan relevansinya masih akan didalami bersama pihak terkait.
Posisi ini menunjukkan bahwa cakupan RUU belum ditutup. Jika pembahasan menemukan dasar yang cukup untuk memasukkan judi online, rumusan dapat berubah; sebaliknya, belum ada dasar untuk menulis seolah judi online sudah pasti menjadi objek perampasan aset dalam undang-undang final.
Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Menjadi Titik Kritis
Peringatan mengenai potensi penyalahgunaan tidak hanya muncul dari Menteri HAM. Dalam percakapan yang diceritakan Mahfud MD, Megawati Soekarnoputri disebut mendukung gagasan RUU Perampasan Aset, tetapi mengkhawatirkan kemungkinan aturan itu disalahgunakan aparat penegak hukum sebagai alat pemerasan.
Kekhawatiran tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menegaskan hubungan antara aset dan tindak pidana, proses hukum yang dapat diuji, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan desain demikian, efektivitas asset recovery tidak dipertentangkan dengan hak warga, melainkan dibatasi oleh prosedur dan mekanisme pengawasan.
Target Desember Bergantung pada Tahapan Legislasi
Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026. Sebelum sampai pada pengesahan, pembahasan masih mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, dan keputusan tingkat kedua di paripurna.
Komisi III sebelumnya menyatakan telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja daerah untuk menyerap masukan. Proses tersebut menjadi penting karena perluasan kewenangan negara atas aset memerlukan rumusan yang bukan hanya efektif untuk penegakan hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kepastian hukum dan HAM.
Dengan posisi RUU yang masih berkembang, pembahasan pada awal September 2026 menunjukkan dua agenda yang berjalan bersamaan: memperluas kemampuan negara mengejar hasil kejahatan dan memperjelas perlindungan terhadap kepemilikan yang sah. Kualitas rumusan akhir akan sangat ditentukan oleh bagaimana dua kepentingan itu diterjemahkan dalam norma, prosedur pengadilan, dan batas kewenangan yang dapat diawasi.




















