Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Insiden ini terjadi saat kericuhan dalam aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ketiga pelaku yang telah diamankan berinisial FR, MH, dan FM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diamankan. “Kami terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi perusakan fasilitas CCTV ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan CCTV tersebut. Namun, identitas dan bentuk keterlibatan dari ketiga pelaku baru ini, yaitu FR, MH, dan FM, belum diungkapkan secara rinci. Penyidik masih mendalami peran mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Budi Hermanto memastikan bahwa perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan memperoleh hasil yang lebih lengkap. “Kami berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan kemajuan penyelidikan,” tambahnya.





















