Headline.co.id, Jakarta ~ Nama Don Ritto kembali menjadi pusat perhatian setelah rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, disebut telah digunakan untuk operasional yayasan sejak 2023 dan menjadi lokasi penemuan emas sekitar 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Keterangan mengenai penggunaan rumah itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto setelah tersangka dilimpahkan dan ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Don Ritto disebut meminjam rumah tersebut sebagai kantor operasional cadangan yayasan yang bergerak dalam dakwah dan pendidikan Islam. Klaim itu kini menjadi bagian konteks yang harus diuji penyidik untuk menjelaskan siapa yang menguasai bangunan, brankas, dan aset di dalamnya.
Don Ritto tidak memberikan keterangan kepada wartawan ketika dipindahkan dari tahanan kepolisian menuju Kejaksaan Agung. Setelah proses tahap II, Don Ritto dibawa ke rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, sedangkan kuasa hukumnya memberikan penjelasan mengenai fungsi rumah Sentul dan hubungan aset yang ditemukan dengan kegiatan yayasan.
Penjelasan pihak Don Ritto penting sebagai posisi pembelaan, tetapi tidak otomatis menjadi fakta hukum yang final. Penyidik masih harus mencocokkan keterangan tersebut dengan dokumen kepemilikan, bukti pembayaran biaya rumah, catatan pembangunan brankas, transaksi pembelian emas, asal valuta asing, serta keterangan pihak yang disebut menyerahkan atau mengelola aset.
Rumah Sentul Disebut Dipakai Yayasan Sejak 2023
Rumah yang digeledah berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Bangunan itu diketahui milik Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang juga berstatus tersangka. Kuasa hukum Don Ritto menyatakan rumah tersebut sudah lama tidak ditempati pemiliknya dan kemudian digunakan kliennya untuk menunjang operasional yayasan.
Yayasan yang dimaksud disebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam serta membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang belajar di sejumlah pesantren di Banten. Menurut posisi kuasa hukum, Don Ritto menanggung biaya pemeliharaan rumah, listrik, air, dan gaji staf sejak mulai menggunakannya. Bukti pembayaran disebut telah berada dalam penguasaan penyidik sehingga dapat diperiksa untuk menguji kronologi tersebut.
Terdapat perbedaan kecil mengenai awal penggunaan rumah, karena keterangan yang beredar menyebut 2022 dan 2023. Bahan yang tersedia paling konsisten menempatkan penggunaan operasional sejak 2023, sedangkan tahun sebelumnya disebut oleh pihak lain sebagai awal penguasaan. Perbedaan waktu ini relevan karena dapat menentukan siapa yang memiliki akses ke rumah ketika brankas dibuat dan aset mulai disimpan.
Asal-usul Emas 74 Kilogram Masih Harus Dibuktikan
Brankas di rumah Sentul dilaporkan berisi emas batangan sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Kuasa hukum Don Ritto menyatakan fasilitas penyimpanan itu dibangun atas izin kliennya sekitar 2024 untuk menyimpan barang berharga yang berkaitan dengan kegiatan yayasan. Ia juga menyatakan isi brankas berada dalam penguasaan Don Ritto dan tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Klaim tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal-usul aset. Kegiatan yayasan tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa emas dan valuta asing dalam jumlah besar disimpan di rumah pribadi. Penyidik perlu memperoleh identitas pemberi dana, dokumen penyerahan, tujuan penggunaan, pencatatan dalam pembukuan yayasan, sumber pembelian emas, serta keterkaitan transaksi dengan pihak-pihak dalam perkara Asabri, batu bara, atau Krakatau Steel.
Nilai barang bukti juga perlu dibedakan antara nominal uang dan nilai emas. Angka yang beredar berkisar dari sekitar Rp476 miliar hingga Rp543,2 miliar untuk uang atau keseluruhan sitaan, tergantung dasar perhitungan yang digunakan. Tanpa daftar resmi yang menjelaskan kurs, waktu penilaian, kadar emas, dan komponen yang dihitung, satu angka tidak seharusnya diperlakukan sebagai nilai final.
Empat Hal yang Perlu Dipahami dalam Kasus Don Ritto
Pertama, rumah dan isi rumah merupakan dua objek pembuktian yang berbeda. Kepemilikan bangunan atas nama Febrie Adriansyah tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh barang di dalamnya milik Febrie. Sebaliknya, pernyataan bahwa Don Ritto menguasai rumah juga belum cukup untuk membuktikan sumber seluruh aset tanpa dokumen pendukung.
Kedua, penggunaan rumah untuk yayasan harus dapat ditunjukkan melalui aktivitas yang nyata. Catatan administrasi, struktur pengurus, rekening yayasan, pembayaran biaya operasional, kegiatan para staf, dan hubungan dengan sekitar 700 santri dapat membantu menguji apakah rumah benar-benar berfungsi sebagai kantor cadangan atau hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Ketiga, penyitaan bukan perampasan permanen. Emas dan uang tetap berstatus barang bukti sampai pengadilan menentukan hubungan aset dengan tindak pidana dan memutuskan apakah barang harus dikembalikan, dirampas untuk negara, atau diperlakukan dengan cara lain berdasarkan hukum. Karena itu, penyebutan aset sebagai hasil kejahatan belum dapat dipastikan sebelum pembuktian selesai.
Keempat, penahanan Don Ritto tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Ia tetap berhak menjelaskan asal-usul aset dan membantah sangkaan melalui penasihat hukum. Pada saat yang sama, penyidik berkewajiban memeriksa klaim pembelaan secara objektif, termasuk pernyataan bahwa dana diserahkan secara legal untuk kepentingan yayasan.
Perkara ini akan memperoleh kejelasan ketika Kejaksaan Agung membuka konstruksi kasus dalam dakwaan dan menghadirkan bukti mengenai aliran dana, penguasaan rumah, hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah, serta asal emas dan valuta asing. Sampai tahap itu, fakta yang telah terkonfirmasi adalah adanya pelimpahan tersangka, penahanan Don Ritto, penyitaan aset bernilai besar, dan klaim penggunaan rumah Sentul untuk yayasan yang masih menunggu pengujian hukum.



















