Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Don Ritto Ditahan Kejagung, Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dilimpahkan

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
412 12
A A
0
Don Ritto Resmi Ditahan, Asal-usul Emas dan Uang Tunai Mulai Diselidiki

Don Ritto Resmi Ditahan, Asal-usul Emas dan Uang Tunai Mulai Diselidiki (Dok. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Don Ritto resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri, setelah kewenangan perkara beralih kepada jaksa. Don Ritto dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemudian ditempatkan di rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung. Selama proses pemindahan, ia tidak menjawab pertanyaan mengenai uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram yang ikut menjadi perhatian dalam penyidikan.

Contents

    • 0.1. DPRD Riau Minta Polda Usut Tuntas Penyalahgunaan Solar Subsidi
    • 0.2. Pencurian Suku Cadang Kapal di Merak-Bojonegara, 3 Tersangka
  • 1. Don Ritto Ditahan Setelah Pelimpahan Tahap II
  • 2. Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Diserahkan
  • 3. Perkara Don Ritto Berlanjut di Kejaksaan Agung

Don Ritto terlihat meninggalkan tahanan kepolisian dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Setelah proses administrasi serta pemeriksaan di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto kembali muncul dengan rompi tahanan berwarna merah muda yang digunakan lembaga tersebut, lalu masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.

You might also like

Polda Riau Bongkar Mafia Solar DPRD Minta Usut Sampai Akar

DPRD Riau Minta Polda Usut Tuntas Penyalahgunaan Solar Subsidi

22 October 2026

Pencurian Suku Cadang Kapal di Merak-Bojonegara, 3 Tersangka

22 October 2026

Peralihan penanganan Don Ritto menandai tahap baru penyidikan yang sebelumnya dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan yang tersedia, berkas dan barang bukti berkaitan dengan rangkaian perkara di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sedangkan dasar penahanan yang disampaikan kuasa hukum mengacu pada sangkaan terkait perkara Asabri klaster Tan Kian.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Don Ritto Ditahan Setelah Pelimpahan Tahap II

Pelimpahan tahap II pada prinsipnya mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan penanganan dilanjutkan. Dalam perkara ini, barang bukti yang dibawa ke Kejaksaan Agung mencakup dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta emas batangan yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian penggeledahan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan kekecewaan karena kliennya langsung ditempatkan di Rutan C7 Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum yang tersedia, mereka berharap Don Ritto lebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum penyidik mengambil keputusan penahanan. Pernyataan tersebut menjadi posisi pembelaan dan tidak mengubah status hukum Don Ritto sebagai tersangka yang perkaranya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Penahanan tidak dapat dipahami sebagai putusan bersalah. Dalam sistem peradilan pidana, tersangka tetap memiliki hak atas pendampingan hukum, pemeriksaan yang adil, serta kesempatan menguji alat bukti dan dakwaan di pengadilan. Karena itu, seluruh dugaan terhadap Don Ritto harus ditempatkan sebagai perkara yang belum berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan.

Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Diserahkan

Salah satu bagian paling menonjol dalam pelimpahan perkara adalah barang bukti emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai uang sitaan yang beredar dalam pemberitaan belum sepenuhnya seragam, mulai dari sekitar Rp476 miliar hingga Rp543,2 miliar. Perbedaan itu dapat berkaitan dengan dasar konversi kurs, waktu penghitungan, atau apakah nilai emas dimasukkan dalam kalkulasi, sementara rincian final dari daftar barang bukti perlu mengacu pada dokumen resmi penyidik dan penuntut umum.

Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta tempat usaha yang dikaitkan dengan Don Ritto. Rumah di Sentul diketahui merupakan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tetapi kuasa hukum Don Ritto menyatakan bangunan itu telah digunakan kliennya sejak 2023 untuk mendukung kegiatan operasional sebuah yayasan.

Status kepemilikan, penguasaan, dan asal-usul setiap barang bukti menjadi bagian penting yang harus ditelusuri penyidik. Klaim dari kuasa hukum bahwa aset tersebut berada dalam penguasaan Don Ritto dan berkaitan dengan kegiatan yayasan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum diuji dengan dokumen transaksi, catatan perbankan, sumber dana, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli.

Perkara Don Ritto Berlanjut di Kejaksaan Agung

Setelah tahap II, jaksa memiliki tanggung jawab melanjutkan proses hukum, menyusun dakwaan apabila unsur perkara dinilai terpenuhi, dan membawa perkara ke pengadilan. Pada tahap ini, pemeriksaan terhadap aliran dana dan hubungan antar-pihak diperkirakan menjadi fokus karena perkara mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menuntut penelusuran asal, pemindahan, penyimpanan, dan penggunaan aset.

Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 11 jam, tetapi tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dapat ditentukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan. Perbedaan perlakuan prosedural antara Febrie dan Don Ritto menjadi perhatian publik, namun tidak dengan sendirinya menunjukkan perbedaan tingkat kesalahan karena penilaian hukum tetap bergantung pada alat bukti terhadap masing-masing tersangka.

Hingga berita ini disusun, Don Ritto masih menjalani penahanan dan belum memberikan penjelasan langsung mengenai uang serta emas yang disita. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pemeriksaan lanjutan, kejelasan asal-usul aset, penyusunan berkas penuntutan, dan keputusan jaksa mengenai waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Don RittoEmas 74 KgFebrie AdriansyahKasus AsabriKejaksaan AgungTPPU

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Riau Bongkar Mafia Solar DPRD Minta Usut Sampai Akar

DPRD Riau Minta Polda Usut Tuntas Penyalahgunaan Solar Subsidi

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Kampar ~ Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mengapresiasi langkah Polda Riau menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi...

Pencurian Suku Cadang Kapal di Merak-Bojonegara, 3 Tersangka

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap jaringan pencurian suku cadang mesin kapal yang beroperasi...

Viral Pria Bawa Celurit di Kadipiro Bantul, Ternyata Dipicu Pinjaman Rp200 Ribu

Gara-Gara Istri Pinjam Rp200 Ribu Lewat WhatsApp, Pria Cemburu hingga Bawa Celurit di Kadipiro Bantul

by Hendrawan
22 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Persoalan pinjaman uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi WhatsApp diduga menjadi pemicu aksi seorang pria yang membawa...

Terungkap Dugaan Korupsi Dana SMK di Bantul, Laporan Kegiatan Diduga Tak Sesuai Fakta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta di Bantul, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif

by Hendrawan
22 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Dugaan manipulasi laporan kegiatan dalam penggunaan dana bantuan pemerintah untuk salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta...

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Narkoba Jenis Sabu di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran 47 kilogram narkotika jenis sabu di Kelurahan Umban Sari,...

Polda Jateng Ungkap Judi Togel, 10 Tersangka Ditangkap

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Polda Jawa Tengah memblokir dana sekitar Rp2,4 miliar dalam pengungkapan kasus judi togel di Kota Semarang, Kabupaten...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bali Dipersiapkan Menjadi Pusat Keuangan Internasional

Bali Dipersiapkan Menjadi Pusat Keuangan Internasional

4 May 2026
Cek Cuaca Besok Sebelum Bepergian, Ini Daftar Kota yang Berpotensi Hujan

Cuaca Besok 26 Juli 2026 Lengkap, Hujan Petir hingga Udara Kabur Berpotensi Terjadi

25 July 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Mesin Produksi Pakan Ikan Berbasis AI

Inovasi Mahasiswa UGM: Mesin Produksi Pakan Ikan Berbasis AI untuk Efisiensi Budidaya

7 September 2026
Bupati Agam Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor, Anjurkan Relokasi

Bupati Agam Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor, Anjurkan Relokasi

15 February 2026
Kemdiktisaintek Tandatangani 18.215 Kontrak Riset untuk Tahun 2026

Kemdiktisaintek Tandatangani 18.215 Kontrak Riset untuk Tahun 2026

22 April 2026
Unit Laka Lantas Polres Kulonprogo telah melakukan olah tempat kejadian perkara Kecelakaan

Tiga Orang Pemotor Alami Luka Serius Akibat Pengendara Terobos Lampu Merah di Simpang Tiga Sogan

21 November 2024
Kacang Gude: Sumber Nutrisi yang Jarang Dikenal dengan Banyak Manfaat

Kacang Gude: Sumber Nutrisi yang Jarang Dikenal dengan Banyak Manfaat

14 January 2026

Artikel Terbaru

Kapolri Apresiasi Langsung Hubungi Iptu Agus yang Berjuang Padamkan Karhutla meski Terserang ISPA

Kapolri Hubungi Iptu Agus yang Padamkan Karhutla Saat ISPA

22 October 2026
Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026

4 Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Pariwisata 2026

22 October 2026
Berita Terkini

Kudapanmas Link Kencana Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Paringin

22 October 2026
Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Kakorlantas Berharap Pelayanan Polantas Makin Baik

Doa Bersama Korlantas Polri Jadi Awal Penguatan Pelayanan

22 October 2026
Misteri Penemuan Jasad Perempuan di Pantai Krakal, Ditemukan Warga Saat Mencari Gurita

Misteri Penemuan Jasad Perempuan di Pantai Krakal, Ditemukan Warga Saat Mencari Gurita

22 October 2026
Berita Terkini

Ditjen Pesantren Dibentuk, Pemerintah Perkuat Kualitas Pesantren

22 October 2026
Berita Terkini

BSSN Wajibkan Enkripsi Ganda untuk Sistem Perlinsos

22 October 2026

Popular Story

kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla
Bencana

70.890 Balita Alami ISPA di Wilayah Karhutla, DPR Desak Perlindungan Kesehatan Pernapasan

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ancaman terhadap kesehatan pernapasan akibat efek karhutla menjadi perhatian...

Read moreDetails

Detik-Detik Kecelakaan Tunggal di Jalan Magelang Sleman, Pengendara Motor Remaja 16 Tahun Tewas Usai Membentur Pembatas Jalan

Skandal Beras Fortifikasi, Bapanas Perkirakan Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun

Densus 88 Bahas TCC dan NVE Bersama Pemprov Sulteng

Korlantas Polri Atur Lalu Lintas Pagi di Cawang-Pancoran

Kebakaran Bromo Tewaskan Empat Petugas dan Relawan

Karhutla Tanjung Puting Diperkuat untuk Lindungi Habitat Orangutan

Camino de Flores Jadi Proyek Percontohan Pemulihan Flores

Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan, Ini Langkah Kemenag

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Tahuna, Sangihe

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.