Headline.co.id, Jakarta ~ Don Ritto resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri, setelah kewenangan perkara beralih kepada jaksa. Don Ritto dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemudian ditempatkan di rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung. Selama proses pemindahan, ia tidak menjawab pertanyaan mengenai uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram yang ikut menjadi perhatian dalam penyidikan.
Don Ritto terlihat meninggalkan tahanan kepolisian dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Setelah proses administrasi serta pemeriksaan di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto kembali muncul dengan rompi tahanan berwarna merah muda yang digunakan lembaga tersebut, lalu masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Peralihan penanganan Don Ritto menandai tahap baru penyidikan yang sebelumnya dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan yang tersedia, berkas dan barang bukti berkaitan dengan rangkaian perkara di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sedangkan dasar penahanan yang disampaikan kuasa hukum mengacu pada sangkaan terkait perkara Asabri klaster Tan Kian.
Don Ritto Ditahan Setelah Pelimpahan Tahap II
Pelimpahan tahap II pada prinsipnya mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan penanganan dilanjutkan. Dalam perkara ini, barang bukti yang dibawa ke Kejaksaan Agung mencakup dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta emas batangan yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian penggeledahan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan kekecewaan karena kliennya langsung ditempatkan di Rutan C7 Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum yang tersedia, mereka berharap Don Ritto lebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum penyidik mengambil keputusan penahanan. Pernyataan tersebut menjadi posisi pembelaan dan tidak mengubah status hukum Don Ritto sebagai tersangka yang perkaranya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Penahanan tidak dapat dipahami sebagai putusan bersalah. Dalam sistem peradilan pidana, tersangka tetap memiliki hak atas pendampingan hukum, pemeriksaan yang adil, serta kesempatan menguji alat bukti dan dakwaan di pengadilan. Karena itu, seluruh dugaan terhadap Don Ritto harus ditempatkan sebagai perkara yang belum berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan.
Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Diserahkan
Salah satu bagian paling menonjol dalam pelimpahan perkara adalah barang bukti emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai uang sitaan yang beredar dalam pemberitaan belum sepenuhnya seragam, mulai dari sekitar Rp476 miliar hingga Rp543,2 miliar. Perbedaan itu dapat berkaitan dengan dasar konversi kurs, waktu penghitungan, atau apakah nilai emas dimasukkan dalam kalkulasi, sementara rincian final dari daftar barang bukti perlu mengacu pada dokumen resmi penyidik dan penuntut umum.
Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta tempat usaha yang dikaitkan dengan Don Ritto. Rumah di Sentul diketahui merupakan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tetapi kuasa hukum Don Ritto menyatakan bangunan itu telah digunakan kliennya sejak 2023 untuk mendukung kegiatan operasional sebuah yayasan.
Status kepemilikan, penguasaan, dan asal-usul setiap barang bukti menjadi bagian penting yang harus ditelusuri penyidik. Klaim dari kuasa hukum bahwa aset tersebut berada dalam penguasaan Don Ritto dan berkaitan dengan kegiatan yayasan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum diuji dengan dokumen transaksi, catatan perbankan, sumber dana, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli.
Perkara Don Ritto Berlanjut di Kejaksaan Agung
Setelah tahap II, jaksa memiliki tanggung jawab melanjutkan proses hukum, menyusun dakwaan apabila unsur perkara dinilai terpenuhi, dan membawa perkara ke pengadilan. Pada tahap ini, pemeriksaan terhadap aliran dana dan hubungan antar-pihak diperkirakan menjadi fokus karena perkara mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menuntut penelusuran asal, pemindahan, penyimpanan, dan penggunaan aset.
Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 11 jam, tetapi tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dapat ditentukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan. Perbedaan perlakuan prosedural antara Febrie dan Don Ritto menjadi perhatian publik, namun tidak dengan sendirinya menunjukkan perbedaan tingkat kesalahan karena penilaian hukum tetap bergantung pada alat bukti terhadap masing-masing tersangka.
Hingga berita ini disusun, Don Ritto masih menjalani penahanan dan belum memberikan penjelasan langsung mengenai uang serta emas yang disita. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pemeriksaan lanjutan, kejelasan asal-usul aset, penyusunan berkas penuntutan, dan keputusan jaksa mengenai waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.




















