Headline.co.id, Jakarta ~ 2 September 2026 – Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya meningkatkan langkah preventif untuk mencegah aksi unjuk rasa di Jakarta berujung pada kericuhan dan tindakan anarkis. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan aman dan tertib, serta mencegah kerusakan fasilitas umum dan jatuhnya korban. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Budi menjelaskan bahwa salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi dilakukan agar pengamanan dapat dipersiapkan secara maksimal. “Pengamanan bukan hanya untuk mengawal massa aksi, tetapi juga memastikan aspirasi yang disampaikan dapat diterima oleh pihak yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi,” jelas Budi.
Untuk mendukung penyampaian aspirasi yang tertib, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan untuk pelaksanaan aksi. Budi mencontohkan beberapa aksi di depan Gedung DPR-MPR RI yang dapat berlangsung melalui mekanisme audiensi, di mana aspirasi massa difasilitasi hingga dapat diterima langsung oleh pimpinan DPR. Ia mengajak masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi untuk tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat dapat berjalan beriringan dengan keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti mekanisme yang ada agar penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan aman dan tertib,” tegas Budi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi kericuhan selama aksi unjuk rasa berlangsung.

















