Headline.co.id, Surabaya ~ Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memperkuat patroli dan edukasi masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2026. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan bahwa pencegahan tetap menjadi prioritas utama, namun penegakan hukum akan dijalankan jika ditemukan pelanggaran.
Dalam upaya pencegahan, Polda Jatim memfokuskan pemetaan dan patroli di kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta lahan terbuka yang rentan terhadap kebakaran. Kombes Pol Jules menyatakan pentingnya mencegah kebakaran sebelum terjadi dan mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengedepankan edukasi, patroli, dan kolaborasi. Namun, jika ditemukan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan bertindak tegas,” ujarnya di Surabaya pada 2 September 2026.
Peran Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar area rawan kebakaran. Polda Jatim juga meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), patroli terpadu, serta pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPBD, TNI, dan instansi terkait lainnya juga diperkuat untuk memastikan informasi potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jules menekankan pentingnya kepedulian bersama dalam pencegahan karhutla, melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan pengelola hutan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan. “Kami ingin setiap potensi kebakaran bisa diketahui sedini mungkin agar penanganan dapat segera dilakukan,” tuturnya. Jika ditemukan unsur tindak pidana, Polda Jatim memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.



















