Headline.co.id, Bengkalis ~ Pekanbaru – Polres Bengkalis, Riau, menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam kasus penguasaan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu, 2 September 2026. JP diduga menguasai lahan seluas 270 hektare yang direncanakan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau. “Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (2/9). Ini merupakan pengembangan dari penanganan karhutla di Desa Tasik Tebing Serai,” ungkap Yohn dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis, 3 September 2026.
Awal mula kasus ini terungkap ketika petugas menerima informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dua hari kemudian, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan bibit tanaman kelapa sawit yang diduga akan ditanam di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan status dan batas kawasan, diketahui bahwa lokasi pembukaan lahan berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JP telah membeli lahan seluas 270 hektare tersebut pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Lahan itu kemudian diterbitkan surat tanah berupa surat keterangan ganti rugi (SKGR) berdasarkan surat hibah ninik mamak. Atas perbuatannya, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik Polres Bengkalis kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan, untuk memperkuat proses penyidikan. “Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambah Yohn.




















