Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Penggelapan Saldo TikTok Selebgram Senilai Rp1,28 Miliar

wahyu by wahyu
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 1 min read
406 17
A A
0
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo Tiktok Selebgram Rp1,28 Miliar

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo Tiktok Selebgram Rp1,28 Miliar (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saldo akun TikTok milik selebgram MVK alias Vilmei. Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp1,28 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan adalah ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan akses terhadap akun TikTok korban. “Kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Verdika di Jakarta, Kamis (03/09/2026).

You might also like

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

31 October 2026
Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,3 Kg Sabu

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Sabu

31 October 2026

Kasus ini terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut pada 25 Agustus 2026. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka ZK, yang merupakan karyawan korban, memiliki akses langsung ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga digunakan untuk memindahkan saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diperoleh dari berbagai aktivitas di TikTok, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital dari siaran langsung.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Verdika menjelaskan bahwa hadiah digital yang diterima kemudian dicairkan melalui sejumlah dompet digital dan rekening bank. Berdasarkan audit internal dan penelusuran riwayat transaksi yang dilakukan oleh korban, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000. “Kami masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Verdika.

Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup. Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPolresSatreskrim

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 144 ballpress pakaian bekas impor dari Bandung...

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,3 Kg Sabu

Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Sabu

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan...

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

Polisi Telusuri Asal-usul 561 Botol Miras yang Diamankan di Sleman Selama Oktober 2026

by Hendrawan
31 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman tengah menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras (miras) setelah menggelar...

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku perusakan fasilitas umum dalam kericuhan...

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru...

MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 KTUN2026

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Apa Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi MA?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polres Kutai Timur Gelar Lomba Menyumpit untuk Hari Bhayangkara ke-80

Polres Kutai Timur Gelar Lomba Menyumpit untuk Hari Bhayangkara ke-80

27 June 2026
Pemko Dumai Resmikan Gedung Baru Kantor Lurah Basilam Baru

Pemko Dumai Resmikan Gedung Baru Kantor Lurah Basilam Baru

9 January 2026
Erick Thohir Hadiri Tur Trofi Piala Dunia 2026 di Jakarta

Erick Thohir Hadiri Tur Trofi Piala Dunia 2026 di Jakarta

23 January 2026
: Istimewa

Udang Vaname Banyuwangi Menjadi Andalan Ekspor Indonesia

30 August 2026
Profil Suahasil Nazara

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa

14 September 2026
: Istimewa

Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Biosolar dan Pertalite Akibat Peningkatan Konsumsi

6 September 2026
Talking Points: "We are Ducati, and we have Marc Marquez"

MotoGP Australia: Marc Marquez Rebut Puncak Usai Sprint

27 October 2026

Artikel Terbaru

Press Release Penegakan Hukum Karhutla, Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus dan 33 Tersangka

Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 33 Tersangka

31 October 2026
Perkuat Tata Kelola Hukum, DPRD Provinsi Gorontalo Luncurkan JDIH PERSADA

JDIH PERSADA Diluncurkan, DPRD Gorontalo Perkuat Akses Hukum

31 October 2026
Polda DIY Pulangkan 34 Orang Usai Kericuhan Aksi Hari Sumpah Pemuda di Malioboro

Polda DIY Pulangkan 34 Orang Usai Kericuhan di Malioboro

31 October 2026
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas di Tol MKTT

31 October 2026
Aksi Humanis Polwan Polda Lampung, Bagikan Air Minum kepada Massa Pendemo di Gedung DPRD

Polwan Polda Lampung Bagikan Air Minum ke Massa Pendemo

31 October 2026
Antusiasme Tinggi Event 'Singo Play On Grassroot Football' untuk U-12 Yang Digelar Sinergi Arema FC, Polresta, dan Pemkot Malang

Singo Play On Grassroot Football Libatkan 20 SSB Malang Raya

31 October 2026
Ditpolairud Polda Babel Gelar Sambang dan Salurkan Sembako kepada Nelayan KUB Olivier Belitung Timur

Ditpolairud Polda Babel Sambangi Nelayan KUB Olivier

31 October 2026

Popular Story

Polda Papua Mengingatkan Pengendara, Ini Delapan Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Cartenz 2026
Nasional

Polda Papua Sasar 8 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Cartenz 2026

by Dwina
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar Operasi Patuh Cartenz 2026...

Read moreDetails

Gol Mbappe Menit ke-87 Hancurkan Harapan Barcelona, Real Madrid Menang Dramatis

UMKM Kalbar Didorong Naik Kelas dan Perluas Pasar

Gus Kikin Tekankan Ilmu dan Ukhuwah untuk Jawab Persoalan Bangsa

Operasi Patuh Menumbing 2026 Utamakan Edukasi dan Keselamatan

Integrasi Aplikasi Jadi Kunci Transformasi Digital Pemkab Demak

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Gelombang 2,5 Meter di Riau

Transformasi SKCK Jadi Strategi Pencegahan Narkotika Berbasis Risiko

Produksi Garam PT Garam Ditargetkan 135 Ribu Ton Musim Ini

Imelda Muhidin Motivasi Pelajar Palu Bersaing Global

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.