Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai langkah hukum berikutnya, terutama terkait pencabutan dokumen yang digunakan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019. Setelah keputusan itu, perhatian tertuju pada pelaksanaan putusan oleh instansi pemerintah serta kemungkinan upaya hukum lanjutan yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.
Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran kini tidak hanya menyangkut hasil persidangan, tetapi juga bagaimana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat menindaklanjuti keputusan pengadilan. Pasalnya, penggugat meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya, dan dimusnahkan.
Tindak lanjut putusan kasasi mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran juga menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Oktober 2026 menerbitkan putusan yang mempercepat tenggat pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum pelaksanaan putusan administrasi pemerintahan, meskipun penerapannya dalam perkara Gibran tetap harus memperhatikan isi putusan MA secara lengkap.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Putusan Kasasi MA Masuki Tahap Pelaksanaan
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Setelah melalui proses banding, sengketa berlanjut ke tingkat kasasi.
Majelis hakim MA yang dipimpin Yulius bersama Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto kemudian membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA, Jumat (30/10/2026).
Dalam gugatan yang dikabulkan itu, Subhan meminta surat penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Subhan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan hasil putusan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Kendati putusan sudah diumumkan, informasi mengenai proses minutasi dan penyampaian salinan lengkap kepada para pihak menjadi penting untuk menentukan langkah pelaksanaan berikutnya.
Dalam perkara tata usaha negara, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur melalui mekanisme tersendiri, termasuk kewajiban badan atau pejabat pemerintahan yang menjadi pihak tergugat.
Aturan Baru MK Percepat Pelaksanaan Putusan PTUN
Perkembangan penting muncul sehari sebelum putusan kasasi MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Pada Kamis (29/10/2026), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang mengubah batas waktu pelaksanaan putusan PTUN melalui pemaknaan baru Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Melalui putusan tersebut, MK memangkas dua tenggat pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara.
Untuk kewajiban pencabutan keputusan tata usaha negara, batas waktu yang sebelumnya 60 hari kerja dipersingkat menjadi 14 hari kerja.
Sementara itu, untuk putusan yang mewajibkan pencabutan sekaligus penerbitan keputusan baru, atau penerbitan keputusan tata usaha negara, batas waktu sebelum penggugat dapat meminta pelaksanaan putusan kepada ketua pengadilan dipersingkat dari 90 menjadi 21 hari kerja.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diterima oleh pihak tergugat.
Artinya, penghitungan tenggat tidak dapat langsung dimulai dari tanggal pengumuman amar kasasi pada 30 Oktober 2026 tanpa memastikan tahapan pemberitahuan putusan kepada pihak terkait.
Dalam perkara surat penyetaraan pendidikan Gibran, penerapan ketentuan tersebut juga harus memperhatikan isi lengkap amar putusan dan bentuk kewajiban administratif yang ditetapkan pengadilan.
Bagaimana Jika Instansi Pemerintah Tidak Menjalankan Putusan?
Pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara merupakan kewajiban hukum bagi badan atau pejabat pemerintahan yang menjadi pihak tergugat.
Pasal 116 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mekanisme apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
Untuk putusan yang mewajibkan pencabutan keputusan tata usaha negara, undang-undang mengatur akibat hukum berupa hilangnya kekuatan hukum keputusan yang disengketakan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan hingga tenggat yang ditentukan.
Sementara itu, untuk kewajiban administratif lain yang memerlukan tindakan aktif pejabat, tersedia mekanisme permohonan pelaksanaan putusan melalui pengadilan.
Apabila pejabat tetap tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan, undang-undang juga menyediakan kemungkinan penerapan uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Ketentuan tersebut merupakan mekanisme umum pelaksanaan putusan PTUN, bukan pernyataan bahwa Kemendikdasmen telah menolak menjalankan putusan dalam perkara Gibran.
Kepastian mengenai pelaksanaan penarikan serta pemusnahan surat penyetaraan masih memerlukan informasi resmi dari pihak terkait setelah salinan putusan tersedia.
Apakah Masih Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali?
Putusan kasasi merupakan putusan pada tingkat pemeriksaan terakhir dalam jalur upaya hukum biasa. Namun, sistem hukum Indonesia masih mengenal peninjauan kembali atau PK sebagai upaya hukum luar biasa.
Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara membuka kemungkinan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan tersebut harus memenuhi alasan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Mahkamah Agung.
Meski demikian, pengajuan PK tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara surat penyetaraan pendidikan Gibran, kemungkinan penggunaan upaya hukum tersebut bergantung pada keputusan pihak yang berwenang dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Hingga informasi mengenai amar kasasi disampaikan pada Jumat (30/10/2026), belum terdapat kepastian dalam bahan yang tersedia mengenai rencana pengajuan PK oleh pihak tergugat.
Putusan MA dan Temuan MK Jadi Sorotan Denny Indrayana
Di luar persoalan pelaksanaan putusan, sengketa dokumen pendidikan Gibran juga berkaitan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.
Melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menerima permohonan diskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilu tersebut.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai putusan kasasi MA memperkuat persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny melalui Instagram, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap hasil kedua proses peradilan.
Sementara itu, Gibran sebelumnya mengaku siap membuka dokumen pendidikan dalam proses pembuktian perkara lain di PTUN Jakarta yang kemudian dicabut oleh penggugat.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian,” kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran dalam konteks gugatan berbeda, bukan sebagai tanggapan langsung terhadap amar kasasi perkara Subhan Palal.
Apakah Putusan Kasasi Bisa Berlanjut ke Persoalan Jabatan Wapres?
Selain pelaksanaan putusan administrasi, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan konsekuensi terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Secara hukum, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak otomatis mengakibatkan pemberhentian dari jabatan wakil presiden.
UUD 1945 melalui Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Salah satu dasar yang diatur adalah apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.
Namun, proses pemberhentian harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapat melalui mekanisme yang memenuhi persyaratan konstitusi. MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum usulan pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR apabila terbukti.
Karena itu, perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan di MA tidak dapat langsung disamakan dengan proses pemberhentian Wakil Presiden.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 berfokus pada keabsahan dokumen administrasi pendidikan, sedangkan penilaian mengenai pemberhentian pejabat negara merupakan persoalan konstitusional dengan prosedur berbeda.
Kelanjutan Perkara Bergantung pada Pelaksanaan Putusan MA
Setelah putusan kasasi diumumkan, perkembangan berikutnya terletak pada penyelesaian administrasi putusan dan bagaimana pihak tergugat menjalankan kewajiban sebagaimana ditetapkan pengadilan.
Salinan lengkap putusan menjadi dokumen penting untuk mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim serta ruang lingkup kewajiban yang harus dilaksanakan.
Di sisi lain, ketentuan baru mengenai percepatan pelaksanaan putusan PTUN memberikan kerangka waktu yang lebih singkat bagi badan atau pejabat pemerintahan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus disesuaikan dengan karakter putusan dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Dengan demikian, tindak lanjut yang menjadi perhatian setelah putusan MA bukan hanya kemungkinan upaya hukum luar biasa, melainkan juga kepastian pelaksanaan putusan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Adapun kemungkinan konsekuensi terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pembatalan dokumen tersebut tanpa melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















